Kedua pelaku yakbi Adi serta Dendi alias Gopal, warga Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Belasan satwa disita terdiri, 15 elang berbagai jenis, satu burung hantu (Bubo Sumatranus) dan satu ular phyton reticulatus calico.
Diantara burung yang diamankan, ada yang masih anakan, dan beberapa diantaranya adalah elang jenis dilindungi karena sudah langka, yakni elang Jawa.
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, perdagangan satwa ini terbongkar dari penyelidikan petugas merespon laporan dari masyarakat.
"Kami bekerja sama dengan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kami juga melakukan penyelidikan dan ditangkap dua tersangka serta 17 barang bukti," ujar Kapolres kepada detikcom, Jumat (14/7/2017).
Dia menjelaskan, kejahatan ini mengantar kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan.
"Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta," tandas Ujung. (bdh/bdh)











































