Kepal Bidang Pembinaan SMP, Disdikpora Trenggalek, Maryono mengatakan, larangan tersebut telah disampaikan langsung kepada masing-masing sekolah SMP negeri dan swasta. Salah satu cara untuk menghindarinya dengan cara mengurangi peran pengurus OSIS saat pelaksanaan orientasi.
"Semua harus berpegang pada Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 18 Tahun 2016, intinya PLS itu semuanya menjadi tanggung jawab guru, siswa tidak boleh. Kalaupun dilibatkan hanya membantu persiapan perangkat," kata Maryono, Jumat (14/7/2017) melalui sambungan telepon.
Menurutnya, pengurangan pesan OSIS dalam pelaksanaan PLS dinilai cukup efektif untuk menekan dan menghindari adanya tindakan diluar ketentuan yang telah ditetapkan.
Dijelaskan, dalam pengenalan lingkungan sekolah tidak boleh ada praktik kekerasan, lingkungan sekolah harus bersih dari rokok serta adanya muatan peningkatan budi pekerti kepada masing-masing peserta didik baru.
"Dinas pendidikan akan melakukan pemantauan proses PLS yang akan dimulai pada Senin mendatang. Kami berharap seluruh warga sekolah mematuhi aturan, sehingga proses berjalan dengan lancar dan efektif," jelasnya.
Maryono menambahkan, orientasi siswa baru tersebut rencnanya akan dilaksanakan serentak di seluruh SMP negeri maupun sasta yang ada di Trenggalek. Khusus untuk sekolah negeri jumlah peserta PLS hampir mencapai 6.000 siswa. (bdh/bdh)











































