Hal itu diungkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Kediri.
"Sampai saat ini kita masih melakukan pengecekan izinnya, yang jelas untuk izin miholnya sudah mati," tegas Anang Kurniawan, Jumat (14/07/2017).
Menurut Anang, setiap tempat hiburan diwajibkan melakukan perpanjangan izinnya selama lima tahun sekali.
"Dia izinya untuk mihol semua golongan dan saat ini izinnya belum diurus, saya lupa matinya sejak kapan," jelas Anang.
Demikian pula izin operasionalnya juga akan dievaluask terkait penggerebekan Polda Jatim pada Kamis (13/7/2017) malam. 10 Orang, 4 penari telanjang dan manajer Inul Vizta dibawa ke Mapolda Jatim.
"Kita juga masih menunggu perkembangan dari penyegelan tersebut, dan kalau hanya menyalahi izin mihol kita juga tidak bisa langsung menutup. Namun dari kejadian ini kita akan lakukan evaluasi izin milik Inul Vizta," pungkasnya. (ugik/ugik)