Pembekuan ini merupakan tindak lanjut dari Surat peringatan tiga (SP-3) yang sudah dikeluarkan pada Selasa, (30/5/2017) oleh Dinas Perdagangan pada tiga pasar grosir ilegal.
"Kami sudah melakukan tahapan-tahapan sesuai peraturan. Tahapan kali ini adalah kami sudah membuat surat pembekuan dan saat ini surat itu sudah ada di meja Bu Kadis (Kepala Dinas Perdagangan Kota Surabaya Arini Pakistyaningsih). Sore ini dikirim kepada tiga pasar itu," kata Kasie Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perdagangan (Disperdag) Kota Surabaya Muhammad Sultoni saat dengar pendapat di Komisi B DPRD Kota Surabaya, Kamis, (13/7/2017).
Usai pembekuan, pihak Disperdag masih harus melakukan beberapa tahapan sebelum mencabut IUP2R dan menutup 3 pasar grosir ilegal tersebut. "Ini sekarang masih tahap pembekuan. Silakan baca sendiri dan foto juga tidak apa-apa perda ini," kata Sultoni sambil menunjukkan fotocopy Perda Kota Surabaya Nomor 1 tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat.
Sultoni juga mengaku tidak tahu apakah setelah diterbitkan surat pembekuan itu masih boleh beroperasi atau tidak. Pihaknya akan berkonsultasi dulu dengan bagian hukum. "Saya tidak tahu, belum tanya ke bagian hukum, apakah boleh berjalan (beroperasi) pasar itu atau tidak, saya tidak tahu," katanya.
Mendapat penjelasan masih ada tahapan lagi pasca pembekuan membuat Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Tri Didik Adiono yang memimpin dengar pendapat (hearing) meradang.
Menurut Didik, dengan terbitnya surat pembekuan maka otomatis tiga pasar itu tidak punya ijin atau gugur izinnya dan berarti ilegal.
"Kalau sudah ilegal, maka tidak boleh beroperasi dan harus tutup. Kami minta Satpol PP segera bertindak," tegas Didik.
Didik juga meminta Disperdag tidak perlu lagi melakukan tahapan lanjutan. Bagi Didik terbitnya surat pembekuan sudah final. "Namanya sudah dibekukan izinnya, kalau ada tahapan lagi nanti berputar-putar. Ini sudah keputusan final," ujarnya.
Ketua Paguyuban Pedagang PIOS Kadek Buana yang turur hadir hadir dalam hearing atas tuntutan yang dilayangkan atas keberadaan pasar grosir ilegal itu, akan menunggu tindakan tegas dari Pemkot Surabaya dalam menindak pasar-pasar grosil ilegal itu.
"Jangan sampai kami dibuat menunggu dan terlunta-lunta lagi. Kami sudah capek dan bingung harus mengadu kepada siapa lagi. Kami mohon ada tindakan tegas dari Dinas Perdagangan terhadap masalah ini dan kami akan tunggu sikap tegas dari Pemkot," kata Kadek seusai hearing. (iwd/iwd)