Kedua orang yang diamankan ini adalah SG alias Gogon warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri dan SH warga Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Keduanya memiliki peran masing-masing. SG alias Gogon merupakan pemilik hewan. SH bertugas merawat dan menjualnya melalui Sosmed ataupun tempat pengambilan barang atau transaksi.
Penangkapan kedua orang ini setelah Satreskrim Polres Kediri Kota mendapat laporan warga yang melihat sering adanya orang yang datang ke rumah SH dengan membawa hewan jenis Kera dan sejenisnya.
Benar saja, di rumah SH polisi mendaptkan 7 Kukang dan bekas kandang serta makanan untuk burung elang, namun diduga burung elang sudah dijual lebih dahulu.
"Kami dapat laporan dari masyarakat, dan benar kita dapati 7 Kera jenis Kukang hewan yang dilindungi UU diperjualbelikan lewat online sosmed," kata Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Ridwan Sahara, Kamis (13/7/2017).
Hasil pengembangan sementara, di Rumah SG alias Gogon, di wilayah Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri, polisi menemukan belasan ekor Ayam Bekisar dan berbagai macam burung di halaman belakang dan ruangan depan rumahnya.
Menurut penyelidikan awal dan pengakuan SG kepada petugas, hewan yang dilindungi UU ini berasal dari luar Pulau Jawa dan sengaja dijual di daerah Jawa dan sekitarnya. Harga per ekor dibanderol Rp 300 Ribu.
"Kita masih dalami lagi cara berjualan mereka secara online bagaimana dan didapat darimana serta dijual kemana hewan-hewan ini. Yang jelas mereka sementara kami amankan dengan dugaan melanggar Undang-undang RI nomor 5 tahun 199O tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan pidana penjara selama 5 tahun," imbuh Ridwan.
Sebelumnya, Rabu (12/7), tim Kementerian Kehutanan bersama pemerhati satwa berhasil mengamankan dua warga Kabupaten Kediri bersama dengan 9 ekor Kera jenis Kukang yang diduga juga menjual hewan dilindungi UU secara online. (bdh/bdh)