Ajukan Permohonan PK, Ini Curhat Terpidana Mati Aris Setyawan

Ajukan Permohonan PK, Ini Curhat Terpidana Mati Aris Setyawan

Imam Wahyudiyanta - detikNews
Kamis, 13 Jul 2017 17:23 WIB
Ajukan Permohonan PK, Ini Curhat Terpidana Mati Aris Setyawan
Aris Setyawan saat berada di Pengadilan Negeri Surabaya (Foto: Imam Wahyudiyanta)
Surabaya - Terpidana mati Aris Setyawan sudah menjalani 20 tahun masa hukumannya. Aris merasa bosan dan capek hidup di tahanan. Permohonan pengakuan Peninjauan Kembali (PK) adalah upayanya yang terakhir agar ia bisa bebas.

"Saya sudah jalani (hukuman) 20 tahun sejak 1997. Jujur sebagai manusia ingin bebas karena masih punya tanggungan keluarga," ujar Aris kepada wartawan yang menemuinya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (13/7/2017).

Selama 20 tahun menjalani masa hukuman, pria 50 tahun ini mengaku sudah berkeliling dari tahanan satu ke tahanan lain. Dari tahanan polisi saat kasusnya disidik, Aris kemudian dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng.

Dari Medaeng, Aris beberapa kali pindah tahanan mulai dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kalisosok, kembali ke Medaeng, kemudian ke LP Kelas I Surabaya di Porong, LP Lowokwaru, Malang, lalu ke LP Nusakambangan.

"Saya di Nusakambangan sudah 6 tahun," kata Aris.

Selama di tahanan, bapak dua anak ini juga berkegiatan seperti tahanan pada umumnya. Tetapi Aris mengaku lebih giat dan tekun beribadah. Selama ditahan, Aris berusaha sebisa mungkin berperilaku baik.

"Kegiatan akhir-akhir ini beribadah, mendekatkan diri pada tuhan. Selama ini (di tahanan) saya juga berperilaku baik dan tidak pernah bikin salah," lanjut Aris.

Sebagai manusia, Aris mengaku menyesal dan berdosa atas apa yang telah diperbuatnya. Ia memang khilaf saat itu. Apa yang dilakukannya saat itu merupakan reflek akibat emosi yang tak bisa ia tahan.

"Semoga hakim dan jaksa bisa memberikan penilaian yang positif bagi saya. Keluarga juga tetap berharap saya bebas," tandas Aris. (iwd/fat)
Berita Terkait