Terpidana Mati Aris Setyawan Kasus Pembunuhan Ajukan Permohonan PK

Terpidana Mati Aris Setyawan Kasus Pembunuhan Ajukan Permohonan PK

Imam Wahyudiyanta - detikNews
Kamis, 13 Jul 2017 15:55 WIB
Aris Setyawan Terpidana Mati/Foto: Imam Wahyudiyanta
Surabaya - Terpidana mati Aris Setyawan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK). Aris berharap PK yang diajukan bisa membebaskannya dari vonis hukuman mati yang diterima.

"Aris ini kan belum pernah mengajukan PK selama menjalani hukumannya yang sudah 20 tahun," ujar M Sholeh, kuasa hukum Aris, kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (13/7/2017).

Soleh mengaku bahwa tidak ada novum (bukti baru) yang dibawanya. Namun Soleh hendak melakukan pembelaan dengan memaparkan kesalahan penerapan hukum yang dilakukan majelis hakim saat memeriksa dan mengadili perkara Aris. Berikut adalah poin yang terasa janggal dalam kasus tersebut menurut Soleh.

Menurut Soleh, tuduhan perampokan yang dituduhkan ke Aris adalah tidak benar. Setelah melakukan pembunuhan, Aris langsung pergi dan tidak ada satu barangpun yang diambilnya.

Aris tidak hanya sekali datang ke rumah Budi Santoso Wono (Suami korban) di kawasan Darmo Indah Asri. Aris datang pertama kali pada 4 April 1997, namun Budi tak ada di rumah. Aris kembali datang pada 7 April 1997. Kali ini ia ditemui Indriani Wono, istri Budi.
Aris Setyawan Terpidana Mati/Aris Setyawan Terpidana Mati/ Foto: Imam Wahyudiyanta

Aris memang mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap empat orang, tetapi Aris melakukannya secara spontan, bukan terencana seperti yang dituduhkan. Aris mengaku membunuh menggunakan palu yang ditemukan di lantai rumah Budi yang sedang direnovasi, bukan dengan palu yang sengaja dibawanya.

Seusai melakukan pembunuhan, Aris langsung menyerahkan diri ke Polsek Tandes dan tidak berniat melarikan diri. "Uraian itu membuktikan bahwa Aris melakukan perbuatannya secara spontan, secara tidak terencana dan bukan direncanakan," kata Soleh.

Soleh menambahkan, adalah salah bila Aris didakwa menggunakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Apa yang dilakukan Aris merupakan pembunuhan tidak berencana sesuai dengan pasal 338 KUHP.

Dalam permohonan PK ini, Sholeh memohon agar Majelis Hakim Agung memutus sebagai berikut:

1. Menerima dalil-dalil pemohon PK untuk seluruhnya
2. Membatalkan putusan MA RI Nomor: 49 K/Pid/1998 tanggal 17 Maret 1998 jo Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 193/Pid/1997/PT. Sby tanggal 28 Oktober 1997 Jo Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 289/Pid.B/1997.PN.Sby tanggal 19 Agustus 1997
3. Mengadili sendiri perkara dengan menjatuhkan putusan pemohon PK terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP denan menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun
4. Membebankan biaya perkara kepada negara (iwd/fat)
Berita Terkait