Polisi Trenggalek Gerebek Gudang Pemalsuan Beras

Polisi Trenggalek Gerebek Gudang Pemalsuan Beras

Adhar Muttaqin - detikNews
Rabu, 12 Jul 2017 20:38 WIB
gudang pemalsuan beras digerebek polisi/Foto: Adhar Muttaqin
Trenggalek - Kepolisian Resort (Polres) Trenggalek menggerebek sebuah gudang, sekaligus penggilingan padi yang diduga digunakan untuk praktik pemalsuan sejumlah beras merek yang ada di pasaran.

Kapolres Trenggalek, AKBP Donny Adityawarman, Rabu (12//7/2017) mengatakan, gudang tersebut milik tersangka MK warga Desa Sambirejo, Kecamatan/ Kabupaten Trenggalek. Di lokasi itu, polisi mengamankan belasan ton beras dari berbagai jenis dan merek, mesin penggilingan padi, mesin jahit serta sejumlah kemasan beras.

"Jadi tersangka ini membeli beras dari petani maupun yang lain, kemudian diputihkan dengan mesin penggilingan dan dikemas dengan menggunakan sejumlah merek," katanya.

Beberapa merek yang dipalsukan diantaranya cap Bianglala, Melon serta Mangga Legi, sedangkan merek Binatang Mas diklaim tersangka merupakan merek yang dimiliki oleh kelompok usahanya.

Namun kapolres memastikan, tersangka tidak memiliki izin perdagangan serta tidak memiliki standar kualitas dalam menjalankan bisnis tersebut.

Sehingga tersangka terancam dijerat dengan UU Pangan, UU Perlindungan Konsumen serta UU Perdagangan, namun tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun.

"Kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan degan melibatkan ahlinya serta uji laboratorium, apakah beras yang digunakan layak konsumsi atau tidak. Kami juga akan menyelidiki terkait bahan putih yang digunakan, apakah ada bahan kimia atau tidak," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, praktik ilegal ini dilakukan tersangka sejak tiga terakhir, seluruh barang hasil produksinya diedarkan ke sejumlah pasar tradisional dan toko kelontong di wilayah Trenggalek.

Sementara Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Sumi Andana mengatakan, tersangka juga bisa terancam UU Kesehatan apabila dari hasil uji laboratorium positif mengandung pemutih kimia.

"Yang jelas, tersangka tidak punya izin edar, kualitasnya juga tidak jelas. Karena ini menyangkut konsumen dan masyarakat luas seharusnya standar dan seluruh perizinan harus dimiliki," katanya.

Hingga saat ini pihaknya masih menetapkan satu tersangka dalam perkara ini, namun polisi masih akan mengembangkan melalui proses penyidikan lebih lanjut. (bdh/bdh)
Berita Terkait