Dimas Kanjeng Minta Dibebaskan dari Hukuman Seumur Hidup

Dimas Kanjeng Minta Dibebaskan dari Hukuman Seumur Hidup

M Rofiq - detikNews
Rabu, 12 Jul 2017 18:22 WIB
Dimas Kanjeng Minta Dibebaskan dari Hukuman Seumur Hidup
Dimas Kanjeng Taat Pribadi usai sidang peldoi/Foto: M Rofiq
Probolinggo - Dimas Kanjeng Taat Pribadi minta dibebaskan dalam sidang pleodi terkait pembunuhan Abdul Ghani, di PN Kraksaan Probolinggo. Pasalnya, empat terdakwa yang juga anak buahnya telah mengakui perbuatannya membunuh Abdul Ghani dan tidak menyebut Dimas Kanjeng, sebagai eksekutor.

Dimas Kanjeng dituntut hukuman penjara seumur hidup jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus pembunuhan Abdul Ghani.

"Kan tidak bisa begitu, seorang yang tak bersalah dan tidak melakukan pembunuhan, kok malah mau dihukum seumur hidup, kan lucu. Saya tetap tidak akan terima atas tuntutan itu," kata Dimas Kanjeng usai sidang pledoi, Rabu (12/7/2017).

Sementara sebelum sidang, Dimas Kanjeng sempat didatangi Rahmawati, istri pertama dan dua putranya yakni Radeny dan Raderi. Mereka bertemu di sel tahanan Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Dimas Kanjeng bertemu istri dan anaknya/Dimas Kanjeng bertemu istri dan anaknya/ Foto: M Rofiq

Mereka melepas rindu karena sangat jarang bertemu. Tampak Dimas Kanjeng memeluk dua putranya. Sayang, saat dua putra dan istrinya ditanya tentang pertemuan dengan Dimas Kanjeng menolak berkomentar.

"Tidak usah mas, trimakasih," kata Rahmawati, saat keluar dari sel tahanan menju ruang sidang PN Kraksaan, Rabu (12/7/2017).

Sedangkan Radeny, hanya melambaikan tangan saat wartawan berupaya mencegat untuk mewawancara. "Maaf," ucapnya singkat sambil berjalan menuju ruang sidang. (fat/fat)
Berita Terkait