"Selama Januari hingga Mei kami mengungkap 15 kasus dengan 29 tersangka," ujar Kepala BNNP Jatim Brigjen Fatkhur Rahman dalam jumpa pers di kantor BNNP Jatim di Jalan Ngagel Madya V, Rabu (12/7/2017).
Fatkhur mengatakan, dari belasab kasus tersebut, pihaknya menyita barang bukti yakni ganja sebanyak 1,3 kg, sabu sebanyak 5,2 kg, dan 401 butir pil ekstasi.
"Salah satu ekstasi ini adalah pil warna ungu dari Belanda," kata Fatkhur.
Selain itu, kata Fatkhur, pihaknya juga menyita benda berupa aset dari kasus tersebut yakni 8 motor, 2 mobil, dan uang senilai Rp 4,5 juta.
"Dengan diungkapnya kasus ini, kami bisa menyelamatkan 130-140 ribu jiwa," lanjut Fatkhur.
Fatkhur menambahkan, selama lima bulan terakhir, pihaknya tak hanya melakukan ungkap kasus saja, namun juga melakukan sosialisasi, pembinaan, seminar, kampanye, pelatihan, rapat konsolidasi, donor darah, tes urine, dan diseminasi informasi.
"Kami juga melakukan rehabilitasi," kata Fatkhur.
Fatkhur menyebut bahwa ada 567 orang yang direhabilitasi. Mereka berasal dari 16 kota/kabupaten di Jatim. Pelaksanaan rehabilitasi tersebut tak lepas dari kegiatan yang digelar dalam bentuk voluntary, operasi, dan tim asesmen terpadu. (iwd/fat)










































