Warga Demo Tuntut Pemkab Blitar Cabut IMB Pabrik Gula Rejoso

Warga Demo Tuntut Pemkab Blitar Cabut IMB Pabrik Gula Rejoso

Erliana Riady - detikNews
Rabu, 12 Jul 2017 11:00 WIB
Demo warga tuntut IMB pabrik gula Rejoso dicabut/Foto: Erliana Riady
Blitar - Ratusan warga yang tergabung dalam Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) menggelar demo di depan kantor Pemkab Kanigoro Blitar. Mereka menuntut Pemkab Blitar mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pabrik gula Rejoso Manis Indo (RMI) di Binangun.

"Kita menuntut pemerintah mencabut IMB yang diberikan pada PT RMI, karena diduga tidak sesuai dengan persyaratan-persyaratan untuk menerbitkan IMB," kata Ketua GPI, Joko Prasetyo di lokasi, Rabu (12/7/2017).

Menurutnya, terbitnya IMB ini tidak sesuai dengan mekanisme penerbitan IMB. Seperti adanya tanda tangan kepala desa setempat dan adanya sertifikat atau surat perjanjian penggunaan tanah yang akan didirikan bangunan. "Ini syarat mutlak, kalau tidak ada sertifikat kok bisa terbit IMB ini," ungkapnya.

Tidak hanya terbitnya IMB, massa juga meminta pada pemerintah dan penegak hukum mengusut tuntas adanya dugaan pidana dalam pengadaan tanah untuk Pabrik Gula RMI. Mereka menilai, pendirian pabrik gula ini tidak sesuai dengan tata ruang Pemkab Blitar.
Warga demo di depan kantor Pemkab BlitarWarga demo di depan kantor Pemkab Blitar Foto: Erliana Riady

"Secara geografis dan tata ruang Pemerintah Kabupaten Blitar, seharusnya lahan yang ada di Kabupaten Blitar digunakan untuk pertanian, perkebunan, peternakan dan pemukiman, bukan untuk mendirikan pabrik," terangnya.

Pendirian pabrik, kata Joko, bisa merusak lahan pertanian dan perkebunan yang ada di Desa Rejoso. Sebab lahan yang selama ini digunakan untuk pertanian dan perkebunan beralih fungsi menjadi pabrik. Tidak tanggung-tanggung lahan pertanian yang beraliran fungsi menjadi lahan pabrik seluas 25 haktare.

Jika lahan itu digunakan untuk pertanian dapat mencukupi kebutuhan keluarga. Namun jika menjadi pabrik, menjadikan petani kehilangan lahan pertanian dan menjadikan petani buruh di negerinya sendiri.

Untuk itu, pihaknya menuntut Pemkab Blitar mencabut IMB untuk pabrik gula di Desa Rejoso, Kecamatan Binangun. Bila tidak maka pihaknya akan mengerahkan massa yang lebih besar lagi.

Terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) PT Rejoso Manis Indo (PT RMI) untuk pendirian pabrik gula di Desa Rejoso, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar terus menuai kritikan. Bahkan, Komisi I DPRD Kabupaten Blitar meminta Pemkab Blitar membentuk tim investigasi. (fat/fat)
Berita Terkait