Sebelumnya, pasien miskin yang mendapat subsidi Pemkab Jember ini merupakan pasien yang dirawat di tiga rumah sakit milik Pemkab Jember. Tiga rumah sakit itu yakni RSD dr Soebandi, RSUD Balung dan RSUD Kalisat.
Bupati Jember dr Faida menyebut MoU dengan rumah sakit swasta merupakan terobosan baru yang dilakukan Pemkab Jember. Sebab sudah saatnya rumah sakit swasta ikut berpartisipasi dalam layanan kesehatan bagi warga miskin.
"Ini adalah suatu terobosan. Bahwa kita perlu mengajak pihak – pihak lain di luar pemerintah. Layanan kesehatan itu butuh partisipasi semua pihak, untuk menurunkan angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB)," ujarnya, Selasa (11/7/2017).
Oleh karena itu, dia mengapresiasi Rumah Sakit Bina Sehat (RSBS) Jember yang telah bersedia untuk melakukan kerja sama tersebut. RSBS merupakan salah satu rumah sakit swasta yang melakukan pelayanan kesehatan di kabupaten Jember.
"Saya mengapresiasi Rumah Sakit Bina Sehat yang mau bekerjasama soal ini," kata Faida.
Menurut Faida, RSBS telah teruji mampu melakukan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan minimal. Bahkan rumah sakit ini merupakan rumah sakit swasta pertama di Jember yang bersedia menjalankan program Universal Coverage dari pemerintah pusat.
Dengan menjalankan program ini, RSBS harus menerima pasien BPJS, yang tarifnya lebih rendah dari tarif yang ditetapkan rumah sakit swasta.
Kata dia, sejarah mencatat ketika pemerintah pusat menjalankan Universal Coverage, tidak ada satu pun rumah sakit pemerintah dan swasta di Kabupaten Jember yang mau menjalankan program itu, kecuali rumah sakit Bina Sehat.
"Semua mengatakan wait and see. Hampir satu tahun ingin membuktikan dulu bahwa kerjasama itu membuat rumah sakit Bina Sehat kesulitan atau tidak," katanya.
Karena tarif pasien BPJS itu kelas III lebih rendah dari tarif yang diterapkan rumah sakit swasta, termasuk Bina Sehat, tambahnya.
"Mereka masih ingin melihat apakah rumah sakit Bina Sehat mampu menjalankan program BPJS dan mereka akan menilai masih layak dijalankan MoU itu atau tidak," terang Faida.
Atas dasar itulah, lanjut Faida, maka Pemkab Jember tidak salah jika memilih RSBS sebagai rumah sakit swasta yang diajak kerjasama untuk menangani pasien miskin. Sebab selama ini RSBS terbukti mampu melakukan pelayanan yang baik terhadap pasien BPJS.
"Maka layak RSBS bisa menjadi contoh. Karena pada dasarnya hak kesehatan itu hak semua orang, kita harus jadi contoh. Bahwa nyawa si miskin adalah sama penting dari nyawa orang penting yang beruntung secara ekonomi, terutama hal emergency," ujarnya lagi.
Faida menegaskan, pada masa golden periode penanganan masa emas pertolongan, tidak bisa diganti dengan uang, tidak pula bisa diganti dengan rekomendasi kecuali dengan percepatan pelayanan.
"Dengan komitmen bahwa akses kecepatan pelayanan, semua orang ingin dilayani dengan mutu terbaik, cepat, dan terdekat dengan tempat layanan. Soal ada tidaknya itu, anda bisa nilai sendiri. Kan di rumah sakit Bina Sehat ada direkturnya dan dan ada pengelolanya. Itu tempat kalian untuk menilainya," tegas Faida kepada sejumlah wartawan.
Dia menambahkan, bahwa MoU tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang pedoman penggunaan dana program pelayanan kesehatan masyarakat miskin dengan surat pernyataan miskin yang telah dijamin Pemerintah Kabupaten Jember.
"Peraturan Bupati ini juga membebaskan masyarakat miskin dari beban membayar biaya pengobatan sebesar 40persen, karena ditanggung Pemerintah Kabupaten Jember," tegas Faida. (ugik/ugik)