Kasubbag Humas Pemkab Trenggalek Agus Wiyono, Selasa (11/7/2017) mengatakan, saat ini pemerintah daerah mulai menyiapkan skenario relokasi dengan membuat sejumlah regulasi serta ketentuan bagi para calon penghuni.
"Ini nanti akan dibuat semacam peraturan bupati, berisi tentang siapa saja yang berhak menghuni rusunawa, kemudian hak serta kewajiban apa saja yang dimiliki oleh para penghuni," katanya.
Dijelaskan, pemindahan warga pendatang tersebut merupkan salah satu solusi untuk menata ulang pesisir selatan Watulimo sebagai episentrum kota maritim di Trenggalek, sekaligus untuk mengamankan aset negara.
Menurutnya, proses relokasi warga bukan perkara mudah, karena pemerintah, karena jumlah nelayan serta pedagang pendatang yang berada di tanah negara jumlahnya mencapai lebih dari 100 kepala keluarga.
"Sedangkan jumlah ruang dalam rusunawa tidak sampai segitu. Makanya kami harus berhati-hati dan jeli, kriterianya seperti apa, jangan sampai menimbulkan masalah baru," imbuhnya.
Lebih lanjut Agus menambahkan, pemerintah melalui Wakil Bupati Trenggalek, Mochammad Nur Arifin mulai berkomunikasi langsung dengan masyarakat yang terdampak, untuk menampung aspirasi yang ada di tingkat bawah.
"Dalam proses komunikasi kemarin itu, Pak Wabub mengajak sejumlah warga untuk melihat langsung kondisi rusunawa. Rata-rata warga responnya cukup bagus. Diharapkan komunikasi tersebut akan mempermudah proses relokasi," imbuhnya.
Rusunawa Prigi dibangun pemerintah pusat pada tahun 2016 lalu dengan anggaran mencapai Rp 20 miliar. Rumah susun tersebut terdiri dari empat lantai dan terdapat puluhan ruang untuk hunian. Khusus lantai satu rencananya akan dimanfaatkan untuk para penyandang disabilitas, kantor serta fasilitas umum rusun. (iwd/iwd)