"Mungkin dipanggil lagi," kata Ketua KPK Agus Rahardjo kepada wartawan usai acara Penandatanganan Komitmen Pengendalian Gratifikasi Bupati/Walikota se Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Senin (10/7/2017).
Ka'bil politisi dari PKB ini sempat dipanggil KPK, namun yang bersangkutan tidak hadir. KPK juga menetapkan Ka'bil bersama dua kepala dinas lainnya di Pemprov Jatim (M Ardi Prasetiawan-Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, M Samsul Arifien-Kepala Dinas Perkebunan) dicegah dan tidak boleh pergi ke luar negeri.
Ditanya tentang upaya paksa apabila panggilan yang dilayangkan KPK tidak dipenuhi Ka'bil.
"Ya kan selalu begitu. Dipanggil sampai tiga kali tidak datang, ya ada upaya ke arah sana (dijemput paksa)," katanya.
Agus mengatakan, dirinya belum menerima informasi secara detail tentang kasus tersebut. Namun, pihaknya berharap, para saksi yang dipanggil, untuk dapat memenuhi panggilan penyidik (KPK).
"Kita harapkan yang bersangkutan sukarela bisa datang (memenuhi panggilan penyidik)," jelasnya.
Pada Selasa (6/6/2017), KPK menetapkan 6 tersangka kasus dugaan suap terkait pelaksanaan tugas pengawasan DPRD Jatim terhadap pelaksanaan perda dan revisi perda, serta penggunaan anggaran Provinsi Jawa Timur Tahun 2017.
Keenam tersangka adalah M Basuki (Ketua Komisi B DPRD Jatim), Santoso dan Rahman Agung (keduanya staf Komisi B DPRD Jatim). Bambang Heryanto (Kepala Dinas Pertanian Jatim), Rohayati (Kepala Dinas Peternakan Jatim). Anang Basuki Rahmat (Ajudan Bambang). (roi/bdh)











































