Sekretaris DPRD Kota Mojokerto Mokhamad Effendy mengatakan, surat dari DPP PDIP itu baru dia terima hari ini. Surat itu terkait rekomendasi nama pengganti Purnomo dan surat pemberhentian sementara Purnomo dari Ketua DPRD Kota Mojokerto.
"Dalam surat rekomendasi tersebut, pengganti Pak Purnomo adalah Bu Melda (Febriana Meldyawati)," kata Effendy saat dihubungi detikcom, Senin (10/7/2017).
Meski dicopot dari jabatan Ketua DPRD Kota Mojokerto, lanjut Effendy, Purnomo tetap tercatat sebagai anggota dewan. Sesuai PP No 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD, keanggotaan Purnomo terhapus setelah adanya pergantian antar waktu (PAW) dengan anggota yang baru.
Sementara Febriana Meldyawati yang akrab disapa Melda, saat ini menjabat Ketua DPC PDIP Kota Mojokerto. Selain itu, dia juga menjabat Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto.
Menurut Effendy, setelah menerima surat dari DPP PDIP, hari ini pihaknya akan menggelar rapat internal dengan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Mojokerto.
"Insyaallah siang nanti kami rapat Banmus dengan agenda PAW ketua DPRD," ujarnya.
Effendy menjelaskan, pergantian ketua DPRD Kota Mojokerto selanjutnya akan dibahas di rapat paripurna. Rapat tersebut akan dikomandoi pimpinan sementara DPRD yang juga dipegang Melda. Keputusan rapat itu akan diajukan ke Gubernur Jatim melalui Wali Kota Mojokerto.
"Maksimal 14 hari kerja setelah diajukan ke Gubernur, nanti yang melantik ketua PN Mojokerto. Setelah ada ketua definitif, kerja dewan sudah bisa jalan," terangnya.
Sementara dua partai lainnya, PKB dan PAN, tambah Effendy, sampai hari ini belum menentukan sikap untuk mengisi kekosongan dua Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto.
"PAN dan PKB sampai sekarang belum menentukan sikap, masih dibahas di internal partai. Saya selaku sekwan hanya bisa mendorong, surat sudah kami sampaikan," tandasnya.
Sampai saat ini, Ketua DPC PDIP Kota Mojokerto, Febriana Meldyawati belum bisa dikonfirmasi terkait pergantian ketua dewan tersebut. Beberapa kali nomor ponselnya dihubungi detikcom, dalam kondisi tak aktif.
Ketua DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi PDIP, Purnomo ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (16/6). Selain itu, KPK juga menangkap Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKB Abdullah Fanani dan Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PAN Umar Faruq.
Ketiga pimpinan dewan itu diduga menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto. Dalam OTT itu, KPK juga menyita barang bukti uang Rp 470 juta. Keempat pejabat tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (bdh/bdh)