Kadis PUPR Kota Mojokerto Bakal 'Gigit' Pejabat Lain yang Terlibat

Jadi Tersangka OTT KPK

Kadis PUPR Kota Mojokerto Bakal 'Gigit' Pejabat Lain yang Terlibat

Enggran Eko Budianto - detikNews
Sabtu, 08 Jul 2017 17:35 WIB
Kadis PUPR Kota Mojokerto/Foto: Nur Indah/detikcom
Mojokerto - Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto siap bekerjasama dengan KPK menjadi justice collaborator (JC). Wiwiet akan membongkar keterlibatan pejabat lain.

Hal itu dikatakan kuasa hukum Wiwiet, Suryono Pane. Dia mendapatkan pernyataan Wiwiet selama mendampingi Kadis PUPR itu di Jakarta.

"Prinsipnya, Pak Wiwiet akan 'bernyanyi merdu' sepanjang apa yang dia ketahui. Kalau nanti ada pihak lain yang belum tersentuh, tentunya akan ke sana (menyeret pejabat lain yang terlibat)," kata Suryono kepada wartawan di Kota Mojokerto, Sabtu (8/7/2017).

Suryono menjelaskan, Wiwiet baru sekali diperiksa sebagai tersangka, yakni tiga hari yang lalu. Masa penahanan Kadis PUPR Kota Mojokerto itu juga diperpanjang oleh KPK sampai 15 Agustus 2017. Menurut dia, kliennya akan menjadi JC saat di dalam penyidikan KPK ada pihak yang seharusnya terlibat, tapi lolos.

"Kalau ada hal yang belum ditanyakan oleh KPK dalam pemeriksaan, maka klien kami akan menyampaikan saat pengajuan sebagai JC. Kan bisa sampai pemeriksaan di persidangan. Asal kooperatif, bersedia membuka kasus lain yang dia ketahui," tandasnya.

Wiwiet ditangkap KPK bersama tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto, Jumat (16/6). Ketiga politisi itu adalah Purnomo selaku Ketua DPRD dari Fraksi PDIP, Abdullah Fanani Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKB dan Umar Faruq Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PAN.

Dalam OTT itu, KPK juga menyita uang Rp 470 juta yang diduga untuk menyuap pimpinan dewan. Dari jumlah itu, Rp 300 juta diduga untuk memuluskan pengalihan anggaran pembangunan proyek Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) di Kota Mojokerto dan Rp 170 juta diduga sebagai jatah rutin triwulan. (bdh/bdh)
Berita Terkait