"Sebelum ada OTT KPK, sebenarnya ada permintaan yang dilakukan salah satu pejabat eksekutif Pemkot Mojokerto, dalam hal ini bukan Wali Kota Mojokerto. Kepentingannya ada sebuah kegiatan yang harus diselesaikan," kata Kuasa Hukum Wiwiet, Suryono Pane kepada wartawan di Kota Mojokerto, Sabtu (8/7/2017).
Saat disinggung peruntukan uang tersebut, Suryono masih enggan memberikan penjelasan. "Saya belum berani menjawab karena masih proses penyidikan. Kalau KPK nanya itu, kami sampaikan kepada KPK," ujarnya.
Begitu juga saat ditanya wartawan terkait penyebab Wiwiet menjadi 'ATM' oknum pejabat, Suryono hanya berkomentar sekenanya. "Saya juga endak tahu, mungkin Pak Wiwiet paling gampang dimintai," cetusnya.
Hanya saja, berdasarkan cerita yang dia dengar dari Wiwiet, oknum pejabat itu sempat datang ke rumah kliennya sekitar pukul 03.00 Wib untuk meminta uang. Lantaran saat itu belum ada dana, Wiwiet memilih menggadaikan sertifikat rumah milik orang tuanya di Sidoarjo.
"Nilainya dia (Wiwiet) cerita ke kami hampir Rp 1 miliar," ungkapnya.
Menurut Suryono, sertifikat yang dijaminkan ke bank itu telah ditebus sendiri oleh Wiwiet. "Uang untuk menebus hasil pinjaman dari pihak ke tiga juga, infonya sampai hari ini belum lunas," terangnya.
Dikonfirmasi terkait 'nyanyian' Wiwiet, Kabag Humas Pemkot Mojokerto enggan memberikan tanggapan. Menurut dia, Pemkot Mojokerto menyerahkan sepenuhnya ke penyidikan KPK.
"Pada prinsipnya pemkot menyerahkan atas kasus OTT tersebut sesuai proses hukum yang berlaku," tandasnya.
Wiwiet ditangkap KPK bersama tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto, Jumat (16/6). Ketiga politisi itu adalah Purnomo selaku Ketua DPRD dari Fraksi PDIP, Abdullah Fanani Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKB dan Umar Faruq Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PAN.
Dalam OTT itu, KPK juga menyita uang Rp 470 juta yang diduga untuk menyuap pimpinan dewan. Dari jumlah itu, Rp 300 juta diduga untuk memuluskan pengalihan anggaran pembangunan proyek Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) di Kota Mojokerto dan Rp 170 juta diduga sebagai jatah rutin triwulan. (bdh/bdh)











































