Kadis PUPR Mojokerto Mengaku Ditekan Pimpinan Dewan

Jadi Tersangka OTT KPK

Kadis PUPR Mojokerto Mengaku Ditekan Pimpinan Dewan

Enggran Eko Budianto - detikNews
Sabtu, 08 Jul 2017 11:13 WIB
Kuasa Hukum Kadis PUPR, Suryono Pane/Foto: Enggran Eko Budianto
Mojokerto - Sebelum ditangkap KPK, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto mengaku ditekan tiga pimpinan dewan yang meminta "jatah". Bahkan sebelum OTT terjadi, selama sepekan Wiwiet mengaku menjadi buruan para politisi tersebut.

Hal itu dikatakan Kuasa Hukum Wiwet, Suryono Pane. Dia mengaku mendapatkan cerita langsung selama mendampingi Kadis PUPR Kota Mojokerto itu di Jakarta. Menurut dia, permintaan uang tersebut murni dari ketiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto, bukan atas inisiatif Wiwiet.

"Karena tekanan begitu dahsyat yang dilakukan ketiga pimpinan dewan kepada Pak Wiwiet. Telepon setiap hari secara bergantian, sempat didatangi ke rumah juga. Bahkan Pak Wiwiet sempat tidak pulang selama satu minggu sebelum OTT KPK. Karena takut kalau pulang didatangi ketiga pimpinan dewan, dia mencari tempat yang sulit ditemui ketiga pimpinan dewan ini," kata Suryono kepada wartawan di Kota Mojokerto, Sabtu (8/7/2017).

Suryono menuturkan, apa yang dikatakan kliennya itu didukung alat bukti yang cukup. Menurut dia, setiap percakapan antara Wiwiet dengan ketiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto yang berisi permintaan uang, terekam di ponsel milik Wiwiet. Ditambah lagi adanya saksi yang mengetahui percakapan tersebut, serta rekaman hasil penyadapan yang dilakukan KPK.

"Ada saksi yang masih kami rahasiakan. Karena saksi akan kami hadirkan saat proses persidangan. Sampai saat ini saksi masih kami inventarisir, termasuk dari internal Pemkot Mojokerto maupun pihak swasta dan keluarga Pak Wiwiet. Makanya sempat keluarga meminta Pak Wiwiet mundur dari jabatannya karena keluarga tahu permintaan-permintaan itu," ujarnya.

Disinggung sumber uang Rp 470 juta yang diduga akan diberikan Wiwiet ke tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto saat terkena OTT KPK, menurut Suryono, itu hasil meminjam dari pihak ke tiga.

"Yang disampaikan Pak Wiwiet ke penyidik KPK, uang tersebut pinjaman dari pihak ke tiga, swasta intinya," tandasnya.

Wiwiet ditangkap KPK bersama tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto, Jumat (16/6). Ketiga politisi itu adalah Purnomo selaku Ketua DPRD dari Fraksi PDIP, Abdullah Fanani Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKB dan Umar Faruq Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PAN.

Dalam OTT itu, KPK juga menyita uang Rp 470 juta yang diduga untuk menyuap pimpinan dewan. Dari jumlah itu, Rp 300 juta diduga untuk memuluskan pengalihan anggaran pembangunan proyek Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) di Kota Mojokerto dan Rp 170 juta diduga sebagai jatah rutin triwulan. (bdh/bdh)
Berita Terkait