"Handphone dari 4 saksi sementara kita amankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut," kata Kanit Reskrim Polsek Wonocolo AKP Arif Suharto kepada wartawan di lokasi kejadian di area Kantor Disperindag Jatim, Jalan Siwalankerto Utara II, Kamis (6/7/3017).
Kantor Disperindag Jatim pada ramadan lalu sempat digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus setoran triwulan dinas ke Komisi B DPRD Jatim. Bahkan, Kepala Disperindag Jatim Ardi Prasetyawan dicegah ke luar negeri oleh KPK.
Apakah menyita handphone para saksi itu karena ada sindikasi kebakaran itu disengaja, untuk menghilangkan barang bukti kasus yang ditangani KPK.
"Penyidik tetap fokus untuk mencari titik awal munculnya api dan penyebab kebakaran," jelasnya.
5 Handphone (1 unit blackberry, 3 android dan 1 hp samsung) diamankan dari 4 saksi yang saat kejadian kebakaran berada di TKP yakni, Dika, Erma, Arifin (ketiganya satpol pp) serta Hendra (mantan satpol pp yang ditarik menjadi staf TU Disperindag Jatim).
"Dari 4 saksi, yang sudah dimintai keterangan 2 saksi. Dan berkasnya kita kirim ke Polrestabes," jelasnya sambil menambahkan, untuk kasus kebakaran yang menanganinya adalah Polrestabes Surabaya. (roi/fat)











































