"Itu karena bukan kesengajaan. Karena mungkin perangkat alat yang melengkapi senjata itu rusak, jatuh dan terus kena," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin, Rabu (5/7/2017).
Machfud mengatakan, meski tidak ada kesengajaan, Provost tetap memeriksa Brigadir EBH. "Tetap diperiksa, karena kelalainnya," ujarnya.
Kapolda mengatakan, anggota pemegang senpi tersebut tetap diproses dan terancam sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
"Ya kelalaiannya. Karena ketidak hati-hatian dalam bertugas. Tetap diproses, supaya yang lain (anggota Polri lainnya) juga berhati-hati, tidak asal-asalan. Itu (senpi) adalah betul-betul menjadi senjata kita," tandasnya.
Mahrizal Ilham Aulia (34) pegawai harian lepas Polsek Songgon, Polres Banyuwangi, mengalami luka tembak di sekitar pelipis dan proyektil bersarang di bagian kepala, saat di pos pengamanan dan pelayanan wisata di Desa Sumberbulu, Kecamatan Songgon. Luka tembak akibat revolver yang dimiliki Brigadir EBH-anggota Polsek Songgon terjatuh saat berada di pos pengamanan, Jumat (30/6/2017). (roi/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini