"Bagi korban kecelakaan Bus Restu di Mojoagung Jombang, terjamin dengan asuransi Jasa Raharja," kata Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Timur M Evert Yulianto, Sabtu (1/7/2017).
Bus Restu nopol N 7721 UG dari arah Surabaya menuju Jombang. Saat melintas di ring road Mojoagung, Kabupaten Jombang pada sekitar pukul 11.00 siang tadi, bus melaju dengan kecepatan tinggi, kemudian terguling dan masuk ke sawah di wilayah Desa Juwet.
Akibat kecelakaan itu, sebanyak 49 orang mengalami luka-luka. Mereka dirawat di Puskesmas Miagan sebanyak 37 orang, 11 orang dirawat di PKU Muhammadiyah Mojoagung dan 1 orang dirawat di RSUD Jombang.
Sedangkan yang meninggal dunia 1 orang yakni, Yamin warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bandar Kedungmulyo Kabupaten Jember.
"Kami sudah memberikan guarantee letter ke puskesmas, rumah sakit, untuk penanganan korban luka-luka," ujarnya.
Jasa Raharja akan membayarkan tagihan ke rumah sakit. Berdasarkan ketentuan, biaya perawatan untuk korban luka-luka maksimal sebesar Rp 20 juta. Sedangkan santunan untuk cacat tetap maksimal Rp 50 juta.
Untuk korban meninggal dunia, Jasa Raharja Cabang Jatim juga siap membayarkannya. Malam ini, Evert perjalanan ke rumah duka korban meninggal dunia Yamin, dan akan menemui ahli warisnya, Martia di Desa Gondangmanis, Bandar Kedungmulyo. Santunan jaminan asuransi bagi korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta.
"Ini kami perjalanan ke rumah duka. Kami akan menyampaikan ke ahli warisnya, bahwa jaminan santunan sudah bisa ditransfer," jelasnya. (roi/fat)











































