Berdasarkan data Mabes Polri, jumlah pelanggaran lalu lintas sampai lebaran hari kedua tahun 2017 mencapai 98.958 pelanggaran. Dari 682 tilang, jenis pelanggarannya yakni melanggar rambu-rambu lalu lintas bagi kendaraan roda empat (R4).
"Sedangkan pelanggaran pada roda dua atau sepeda motor, seperti tidak menggunakan helm sesuai aturan," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada detikcom, Selasa (27/6/2017).
Barung menambahkan, banyaknya pelanggaran yang dilakukan masyarakat, maka tidak salah jika data menunjukkan Jawa Timur terbanyak kecelakaannya. Kecelakaan di Jatim sebanyak 50 kejadian dengan korban meninggal dunia 11 jiwa, luka berat 10 jiwa dan luka ringan 80 jiwa.
"Dengan data itu, artinya polisi bekerja melihat itu sebagai pelanggaran," terangnya.
Setelah Jawa Timur terbanyak pelanggaran lalu lintas. Wilayah yang menempati urutan kedua pelanggaran lantas yakni Jawa Tengah. Ada 2.329 kasus. Namun, yang ditilang 588 kali atau terbanyak setelah Jatim.
Jumlah pelanggaran yang ditilang terbanyak ketiga yakni wilayah Polda Metro Jaya, dengan 478 pelanggaran. Dari jumlah tersebut, yang ditilang sebanyak 213 kasus dan 265 kali diberikan teguran. (roi/ugik)











































