"Ada 284 unit kendaraan roda empat yang dimiliki pemkab Situbondo, semuanya wajib dikandangkan. Kecuali kendaraan yang diperlukan untuk fasilitas penunjang pengamanan lebaran, seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan mobil operasional lain," kata Kepala DPPKAD Situbondo, Hj Tri Cahya Setyaningsih.
Pengamatan detikcom menyebutkan, pengandangan mobdin di halaman pemkab Situbondo dibatasi hingga sore ini. Namun hingga pukul 15.00 Wib, baru sekitar 140 unit mobdin yang sudah dikandangkan. Termasuk dua unit mobil Toyota Fortuner yang biasa digunakan sebagai kendaraan dinas Bupati dan Wakil Bupati Situbondo.
Foto: Ghazali Basuki |
"Memang ada beberapa mobdin yang tidak bisa dikandangkan di sini, ada yang karena rusak dan sebagainya. Kalau begitu, maka harus ada surat keterangan dari pejabat terkait, serta harus disertai foto kendaraannya," papar Tri Cahya.
Selama masa dikandangkan, perawatan mobdin akan tetap dilakukan oleh instansi atau SKPD penggunanya, baik untuk memanasi mesin atau perawatan lainnya. Sementara untuk pengamanannya akan dilakukan oleh petugas Satpol PP yang memiliki piket jaga di kantor pemkab Situbondo.
"Sesuai surat edaran bapak Sekda, bagi pejabat yang tidak patuh terhadap perintah itu, maka akan diberi sanksi teguran tertulis," tegas Tri Cahya. (bdh/bdh)












































Foto: Ghazali Basuki