Pengiriman Motor Ilegal ke NTB Digagalkan Polisi

Pengiriman Motor Ilegal ke NTB Digagalkan Polisi

Imam Wahyudiyanta - detikNews
Kamis, 22 Jun 2017 17:09 WIB
Pengiriman Motor Ilegal ke NTB Digagalkan Polisi
Foto: Imam Wahyudiyanta
Surabaya - Polisi menggagalkan pengiriman 13 motor tak berdokumen ke Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). 13 Motor ini hanyalah sejumlah kecil dari ratusan motor yang telah dikirim sebelumnya.

"Tiga tersangka diamankan dalam kasus ini," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombespol Mohammad Iqbal kepada wartawan di Polsek Karang Pilang, Kamis (22/6/2017).

Ketiga tersangka adalah Anwar Nurdin (53) warga Mrutu Kalianyar, Muhammad alias Bimat (47) warga Taman-Sidoarjo dan Rahmat Sutiyo (37) warga Krian-Sidoarjo.

Iqbal mengatakan, kasus ini berawal dari Anwar yang membeli motor dari Bimat. Anwar tahu bahwa motor yang dibelinya tak mempunyai surat lengkap, hanya STNK saja tanpa BPKB. Motor-motor itu dibeli seharga Rp 5-8 juta.

Bimat sendiri membeli motor tersebut dari Sutiyo seharga Rp 4-5 juta. Sutiyo mengaku membeli motor tanpa BPKB ke seseorang di Jakarta secara online. Diduga kuat motor hasil curian, penggelapan, dan penarikan oleh perusahaan pembiayaan secara ilegal.

Motor kemudian dikumpulkan hingga cukup banyak. Bila sudah berjumlah 7-10 unit, motor siap dikirim. Motor diangkut menggunakan truk fuso bernopol DK 9391 FD. Truk itu milik Anwar sendiri yang kebetulan memiliki usaha ekspedisi bernama Planet Trans yang beralamat di Jalan Demak Timur.

"Untuk mengelabui petugas pelabuhan, motor diletakkan di bagian depan dan tengah truk untuk kemudian ditutupi barang-barang lain sehingga tak terlihat," kata Iqbal.

Anwar sukses mengirim motor ke Bima selama enam bulan terakhir atau sejak bulan Januari 2017. Di sana, sudah ada dua orang yang menerima motor kiriman Anwar. "Selama enam bulan terakhir, sudah ada 390 motor yang telah dikirim sebelumnya," lanjut Iqbal.

Polisi masih menyelidiki siapa penadah motor tersebut di Bima, termasuk mencari tahu apakah motor-motor tersebut nantinya akan dilempar ke Timor Leste atau tidak.

Polisi sendiri masih terus mengejar tersangka-tersangka lain dari kasus ini. Ada tujuh orang yang harus dikejar. Mereka adalah Zainul Anwar, Bayu, Rudi, Gofur, Margo, Tomo, dan Dresco. (iwd/fat)
Berita Terkait