"Hari ini, seorang warga Srilanka (JP) dideportasi ke negara asalnya," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya Agus Widjaja, Rabu (21/6/2017).
JP-Jegan Ponnampalam yang memiliki Nomor paspor NM6514029 berlaku 28 Mei 2017 sampai 28 Juni 2017 dan Nomor EPO 2K11CD0028-R, masuk ke Indonesia melalui Bandara Juanda. Dia tiba menggunakan penerbangan Singapura-Juanda, pada akhir Mei 2017 lalu.
Setelah di Indonesia, Jegan memiliki motivasi ingin bekerja di negara Jerman, melalui seorang temannya. Kemudian, dia pergi ke Jerman dari Juanda dan transit Taiwan melalui seorang temannya. Saat di Taiwan, Jegan menukarkan paspor Srilanka aslinya dengan paspor palsu (dari Prancis). Namun, imigrasi Taiwan mencurigainya dan mengembalikan Jegan ke Indonesia-sesuai penerbangannya.
Saat tiba di Surabaya, Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya langsung membawa Jegan dan ditempatkan di rumah detensi, selama seminggu. Selama waktu seminggu, untuk proses pertanggungjawaban dari alat angkut mengurus paspor penggantinya ke Kedutaan Srilanka di Jakarta dan bertanggungjawab memulangkan kembali ke negara asal (termasuk biaya pemulangan yang ditimbulkan).
"Setelah mendapatkan paspor pengganti dari pihak kedutaannya, hari ini yang bersangkutan kita deportasi," jelas Agus.
Keluar dari rumah detensi, Jegan diberangkatkan ke Jakarta. Dari Bandara Soekarno-Hatta tujuannya ke Colombo. (roi/fat)











































