Gudang Produksi Ikan Berformalin di Lamongan Dibongkar

Gudang Produksi Ikan Berformalin di Lamongan Dibongkar

Eko Sudjarwo - detikNews
Rabu, 21 Jun 2017 15:55 WIB
Foto: Eko Sudjarwo
Lamongan - Setelah berhasil mengungkap kulit sapi berformalin, kini polisi Lamongan berhasil mengungkap pembuatan ikan berbahan kimia pengawet makanan. Tak tanggung-tanggung, saat melakukan penggerebekan polisi mendapati sekitar 1 ton ikan kering jenis layang.

Pengungkapan pengelolaan ikan kering berbahan kimia pengawet makanan ini berkat informasi masyarakat. Saat itu, polisi mendapatkan informasi tentang beredarnya ikan yang mengandung formalin di wilayah Kecamatan Brondong. Dari laporan ini, polisi menggerebek gudang tempat usaha pengolahan ikan basah menjadi ikan kering dari jenis ikan Layang milik Achmad Sholeh (40). Di gudang pengolahan ini, polisi mendapati setidaknya 1 ton ikan layang kering.

Wakapolres Lamongan, Kompol Arief Mukti Adhi Sabhara mengatakan, setelah melakukan penggeledahan pihaknya mengambil sampel dan membawa semua barang bukti untuk dilakukan penyidikan. Dan terbukti ikan layang tersebut memang berformalin.

Dari pengakuan tersangka, diketahui ikan layang mentah didapatkan dari pelelangan ikan. Kemudian diolah dan dicampur air serta diberi cairan formalin yang didapatkan dari Surabaya. Setelah itu dijemur selama lebih kurang lebih 2 hari.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, produk Ikan asin (ikan layang) berformalin ini dipasarkan 80 persen di wilayah Kecamatan Babat dan sisanya 20 persen di wilayah Mojokerto, Surabaya dan Jombang," tambanya.

Dalam sekali produksi, tersangka bisa memproduksi 1 ton ikan berformalin. Dan usaha ikan kering yang dilakukan tersangka ini sudah berlangsung sekitar 4 tahun. Tersangka menjual dengan harga Rp 16 ribu/kg hingga Rp 18 ribu/kg. Dan tersangka bisa mengeruk keuntungan sebesar Rp 1.000/kg.

"Kami akan berkoordinasi dengan pemkab untuk melakukan operasi pasar dan menggandeng saksi ahli untuk membuktikan kandungan formalin dalam ikan layang ini," tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diamankan di sel tahanan Mapolres Lamongan dan akan dijerat dengan Pasal 136 huruf b UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan. Dalam UU dikatakan setiap orang yang melakukan produksi pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan, sebagaimana dimaksud datam Pasal 136 huruf b UU Rl No. 18 Tahun 2012 tentang pangan akan dikenai hukuman.

"Ancaman hukuman selama 5 penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar," tegasnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.