Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Watulimo, Bripka Sugik Widianto, Rabu (21/6/2017) mengatakan, kedua tersangka adalah pasangan Sutrisno dan Sumiati, warga Desa Slawe, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
"Mereka kami tangkap sekitar pukul 01.00 WIB dini hari di kontrakannya di daerah Serang, Banten. Selain tersangka, kami juga amankan, alat bukti berupa mobil korban, HP, bukti trnsfer dan beberapa bukti lain," katanya.
Dijelaskan, modus penipuan dan penggelapan itu dilakukan tersangka dengan cara menyewa mobil milik salah satu rental di Trenggalek, Isnaini dengan alasan untuk menagih utang di Jakarta selama 10 hari.
Namun setelah batas waktu yang ditentukan, ternyata mobil korban tidak kunjung dikembalikan dengan berbagai alasan. Merasa menjadi korban penipuan, akhirnya Isnaini melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Watulimo.
"Setelah kami tangkap tersangka mengaku, mobil korban telah digadaikan senilai Rp 20 juta. Nah uang tersebut digunakan oleh tersangka untuk berburu uang gaib bersama salah satu rekannya dan sebagian digunakan untuk membayar uang sewa," ujarnya.
Sugik mengaku tidak mengetahui secara pasti bentuk pencarian uang gaib yang diburu oleh pasangan suami istri tersebut. Namun dari pengakuannya kepada polisi, dengan cara melakukan sejumlah ritual khusus.
Akibat aksi penipuan dan penggelapan mobil ini, kedua tersangka ditahan di Mapolres Trenggalek dan dijerat pasal 372 serta 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (bdh/bdh)