"Dalam operasi sepekan ini Satresnorkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan 9 tersangka kasus narkoba," kata Kombespol Himawan Bayu Aji pada wartawan di Mapolresta, Rabu (21/6/2017).
Polisi, jelas dia, juga mengamankan uang senilai Rp 1.262.000 dan beberapa buah HP milik tersangka.
"Barang haram tersebut menurut pengakuan tersangka berasal dari Madura, dan selanjutnya diedarkan di Sidoarjo," terang Kapolresta Himawan.
Dia menambahkan, dalam peredarannya barang haram tersebut sasarannya variatif. Mulai usia dini hingga dewasa dan anak yang masih produktif.
"Sasaran pengguna variatif dari anak usia produktif hingga usia dewasa. Sekarang tersangka akan dijerat pasal 112,113, 114 KUHP, tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," jelasnya. (fat/fat)











































