Divonis 4 Bulan, Anggota Dewan Tersangka Penipuan 5 hari Lagi Bebas

Divonis 4 Bulan, Anggota Dewan Tersangka Penipuan 5 hari Lagi Bebas

Muhammad Aminudin - detikNews
Senin, 19 Jun 2017 19:48 WIB
Divonis 4 Bulan, Anggota Dewan Tersangka Penipuan 5 hari Lagi Bebas
ubur Triono, anggota DPRD Kota Malang/Foto: Muhammad Aminudin
Malang - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang menjatuhkan vonis 4 bulan 15 hari penjara kepada Subur Triono, anggota DPRD Kota Malang terdakwa kasus penipuan.

Vonis ini, membuat Subur lega, karena 5 hari lagi bisa menghirup udara bebas dan merayakan lebaran di rumah.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Sihar Hamonangan Purba, terdakwa dinyatakan bersalah atas kasus penipuan dengan korban, Endang Sulistyowati.

"Terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 378 dan menjatuhkan hukuman 4 bulan 15 hari," ujar Sihar saat pembacaan putusan di PN Kota Malang Jalan Ahmad Yani, Senin (19/6/2017), sore.

Mendengar putusan tersebut, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, secara tegas menyatakan menerima. Raut bahagia pun terpancar dari wajah anggota Komisi C DPRD Kota Malang tersebut.

Bagi Subur vonis majelis hakim membawa berkah bagi dirinya dan keluarga. Putusan majelis hakim, baginya sudah sesuai dengan fakta-fakta hukum di persidangan.

"Kami sangat senang karena sudah sesuai dengan fakta hukum di persidangan, saya sudah membuat surat keputusan damai, waktu itu saksi datang juga dan sudah mencabut laporan," ungkap Subur.

Kebahagiaan Subur bukan tentu tanpa alasan, sebab dengan hasil putusan tersebut artinya, dirinya akan merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarganya.

"Tinggal 5 hari lagi, saya bebas. Mudah-mudahan Idul Fitri tahun ini sudah di rumah dan menjadi Idul Fitri yang membahagiakan," sambung Suburm

Dari data yang dihimpun Subur telah menjalani masa tahanan selama 4 bulan 10 hari, terhitung sejak 9 Februari 2017 lalu. Subur akan bebas sehari sebelum idul Fitri, atau 24 Juni 2017 mendatang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum memberikan tanggapan mengenai vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa. Seperti diberitakan, kasus menyeret Subur terungkap, setelah korban melapor ke Polres Malang Kota.

Subur dilaporkan telah melakukan tindak pidana penipuan dengan menerima uang dari korban untuk dalih anak korban masuk sebagai mahasiswa di Fakultas Kedokteran. (bdh/bdh)
Berita Terkait