Informasi yang dihimpun, Martini, warga Desa Kebalandono, Kecamatan Babat, seorang pengusaha pengelola kulit sapi di Lamongan terpaksa harus berurusan dengan polisi. Martini kedapatan mengelola dan mengedarkan kulit sapi yang sudah dicampur dengan bahan pengawet atau formalin. Martini mengaku sudah menjalankan bisnisnya ini selama 1 tahun.
Wakapolres Lamongan, Kompol Arief Mukti mengatakan, terbongkarnya bisnis tak sesuai aturan yang dilakukan oleh Martini ini berkat laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti. Arief menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan mencampur kulit sapi dengan bahan kimia Hidrogen Peroksida dan tawas agar kulit sapi yang dihasilkan berupa daging cecek mengembang, bersih, licin dan awet.
"Pengakuan tersangka, dia sudah melakukan aksi semacam ini selama 1 tahun," jelas Arief kepada wartawan, Minggu (18/6/2017).
Lebih jauh, Arief menuturkan, hasil olahan kulit sapi berbahan kimia ini, oleh tersangka kemudian diperjualbelikan di Lamongan dan juga sejumlah kota lain di sekitar Lamongan, diantaranya Bojonegoro dan Tuban. Arief mengatakan, omzet kulit sapi berformalin ini mencapai Rp 3 juta perhari.
"Saat mengamankan tersangka, kami juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 80 kulit sapi mentah siap edar, kulit sapi mentah dalam box, bahan kimia dan juga kulit sapi mentah yang belum diberi zat kimia," terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka Martini pun diamankan di Mapolres Lamongan. Martini, kata Arief, akan dijerat dengan pasal 62 UU perlindungan konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara dan atau pasal 135 dan pasal 140 UU tentang pangan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini