"Dua WN India itu kami deportasi Kamis (15/6/2017) kemarin," ujar Kasi Wasdakim Muhammad Ridwan kepada detikcom, Jumat (16/6/2017).
Ridwan mengatakan, dua WN India itu berinisial KGM dan RM. Mereka berkegiatan atau bekerja di salah satu perusahaan, CV CM, yang ada di Jalan Mayjen Sungkono, Gresik. Mereka sudah dua minggu berada di Gresik.
"Dua WN India itu melakukan pelanggaran pasal 122 UU No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian yaitu penyalahgunaan izin tinggal," kata Ridwan.
Pendeportasian dilakukan melalui Bandara Juanda menggunakan Air Asia tujuan India transit Malaysia. Pesawat yang mereka tumpangi bertolak pukul 21.10 WIB. (iwd/fat)











































