Aniaya Pemabuk Hingga Tewas, Pemilik Kost di Blitar Diamankan

Aniaya Pemabuk Hingga Tewas, Pemilik Kost di Blitar Diamankan

Erliana Riady - detikNews
Rabu, 14 Jun 2017 11:43 WIB
Foto: Erliana Riady
Blitar - Eri Cahyo Santoso (29) akhirnya tewas setelah menjalani perawatan intensif di RSU Mardi Waluyo Blitar, akibat menjadi korban amuk massa.

Warga Dusun Puser RT 10/2 Desa Sumberdadap Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung pingsan dengan luka bengkak di dahi dan mengeluarkan darah. Mata kanan dan kiri bengkak, jari tangan kanan dan kiri robek dan mengeluarkan darah.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Heru Agung Nugroho menjelaskan, korban diamuk massa karena membuat keributan dalam kondisi masuk di sebuah rumah kost.

"Korban datang ke kost di Jl Nias Sananwetan dalam kondisi mabuk. Dia mencari seorang wanita yang kabarnya ngekost di situ. Sama Arum , pemilik kost dikasih tahu kalau tidak ada nama itu. Tapi korban malah ngamuk, mendorong Arum sehingga terjadi keributan," jelas kapolres kepada wartawan di Mapolres Blitar Kota, Rabu (14/6/2017).

Mendengar keributan itu, penghuni kost dan warga setempat langsung memukuli korban beramai-ramai. Bahkan Arum, pemilik kost juga sempat memukul kepala korban dengan helm.

"Saya didorong keras, dia juga nantang mau pakai semua penghuni kost cewek dengan bayaran mahal. Kami tersinggung jadi marah. Begitu tahu ada teman yang dipukul sama Eri, saya spontan mukul kepalanya pakai helm," bela Arum.

Eri yang dalam kondisi luka parah sempat dirawat selama seminggu, hingga akhirnya meninggal pada Sabtu (10/6). "Hasil diagnosa tim medis, korban meninggal akibat kekerasan tumpul pada kepala yang mengakibatkan perdarahan pada rongga kepala," ungkapnya.

Dari penyidikan, polisi mengamankan empat tersangka. Mereka yakni pemilik kost Arum Cirita Sari (23), Danang Prianto (22) dan Rizki Saifudin (22) keduanya warga Kanigoro, Edwin Wisnu Pradana (21) warga Sukorejo Kota Blitar. Polisi juga menyita sebuah helm dan sepatu yang diduga digunakan pelaku untuk memukul dan menendang korban.

Ke empat tersangka telah diamankan di Mapolres Blitar Kota. Mereka terancam melanggar pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan bersama-sama dengan hukuman 9-12 tahun penjara. (fat/fat)
Berita Terkait