"Kami sudah menerima print out rekening tabungan atas nama Bayu Sasmito, PHL BPN Surabaya II, dari Bank Jatim," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga kepada wartawan, Selasa (13/6/2017).
Shinto mengatakan, saldo dalam tabungan itu tersisa Rp 20 juta. Tabungan Bayu selama ini memang menjadi tempat penampungan dana pungli di seksi Pengukuran BPN Surabaya II. Uang dalam tabungan tersebut oleh polisi diminta segera ditarik dan dijadikan barang bukti.
"Dengan yang kemarin, berarti kami sudah menyita uang Rp 28 juta," kata Shinto.
Selanjutnya, Shinto akan meminta rekening koran dari Bank Jatim. Dengan rekening koran itu, nantinya akan diketahui transaksi keluar masuk rekening tersebut, termasuk besaran jumlahnya. Rekening koran diperlukan karena rekening ini dibuat sudah sejak lama yakni 18 November 2015. Diduga praktik tersebut sudah dilakukan semenjak itu.
Shinto yang menjabat sebagai Kepala Sub Satgas Bidang Penindakan Tim Satgas Saber Pungli Kota Surabaya itu menambahkan, selain memelototi rekening koran, pihaknya juga melayangkan panggilan kepada dua mantan pejabat BPN Surabaya II. Mereka adalah mantan Kepala Kantor dan Mantan Kasi Pengukuran.
"Surat kami layangkan untuk pemeriksaan pada Jumat (16/6/2017) mendatang. Mereka kami periksa sebagai saksi," lanjut Shinto tanpa menyebut siapa nama kedua mantan pejabat tersebut.
Pemanggilan keduanya, kata Shinto, dilakukan karena ada dugaan kedua mantan pejabat itu tahu apa yang telah dilakukan anak buahnya saat mereka aktif menjabat. Kenapa? Karena praktik pungli ini sudah dilakukan sejak lama, diduga saat mereka masih menjabat.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan lima orang sejak dilakukan OTT pada Jumat (9/6/2017). Mereka adalah Chalidah Nazar (48), PNS staf seksi pengukuran; Slamet (56), Kasubsi Tematik dan Potensi Tanah; Aris Prasetya (38), staf Seksi Pengukuran; Bayu Sasmito (33), Pegawai Harian Lepas (PHL) BPN Surabaya II; dan Alvin Nurahmad Rivai (21), PHL BPN Surabaya II,
Dari hasil penyidikan, polisi sudah menetapkan Chalidah sebagai tersangka. Sementara empat lainnya statusnya masih saksi. (iwd/fat)











































