Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto mengatakan, penggerebekan pertama menyasar rumah Arfan di Dusun/Desa Brangkal, Kecamatan Bandar Kedungmulyo. Di tempat ini, petugas menemukan 2 ribu petasan ukuran kecil hingga sedang yang sudah siap jual.
"Kami mendapat informasi kalau pelaku menjual petasan, setelah kami gerebek ternyata benar," kata Agung kepada wartawan di lokasi, Selasa (13/6/2017).
Agung menjelaskan, ribuan petasan tersebut dibuat sendiri oleh Arfan. Menurut dia, pelaku baru sekitar sebulan membuat petasan. Bahan berbahaya itu akan dijual pelaku kepada masyarakat sekitar untuk merayakan hari raya Idul Fitri.
"Keterangan ARF (Arfan), bahan baku dibeli dari warga Desa Semelo (Kecamatan Bandar Kedungmulyo), penggerebekan kami lanjutkan," ujarnya.
Ternyata pembuat bahan peledak yang dimaksud Arfan adalah Marwoto. Menurut Agung, pelaku meracik sendiri bubuk peledak untuk petasan menggunakan campuran bubuk potasium, belerang dan bubuk arang.
"Kami temukan bubuk mesiu 3 Kg, bubuk arang 3 Kg dan belerang. Komposisinya bahan tersebut diaduk dengan tangan," terangnya.
Akibat perbuatannya, tambah Agung, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951. "Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," tandasnya. (fat/fat)