LP Maarif Pasuruan Protes Kebijakan Mendikbud 5 Hari Sekolah

LP Maarif Pasuruan Protes Kebijakan Mendikbud 5 Hari Sekolah

Muhajir Arifin - detikNews
Senin, 12 Jun 2017 17:47 WIB
LP Maarif Pasuruan Protes Kebijakan Mendikbud 5 Hari Sekolah
Foto: Muhajir Arifin
Pasuruan - Kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan (Mendikbud) yang menerapkan 8 jam belajar dengan lima hari sekolah pada tahun ajaran 2017/2018, diprotes Pengurus Cabang (PC) Lembaga Pendidikan (LP) Ma'arif NU Kabupaten Pasuruan.

Kebijakan itu nilai akan mematikan dunia pendidikan Madrasah Diniyah (Madin) yang ada di pesantren dan kampung-kampung.

"Kebijakan itu tidak didasari hasil kajian yang komprehensif. Anehnya justru didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2017 tentang Aparatus Sipil Negara (ASN) diberlakukan 5 hari kerja," Kata Humas PC LP Ma'arif NU Kabupaten Pasuruan, Rif'an, di kantornya di Wonorejo, Senin (12/6/2017).

Menurut dia, aturan dalam PP 19/2017 tersebut tak bisa diterapkan untuk lingkungan pendidikan. Terutama lingkungan pendidikan yang mendasarkan pada pendidikan keagamaan seperti Madin di pesantren dan kampung-kampung.
Pengurus LP Maarif Protes Kebijakan MendikbudPengurus LP Maarif Protes Kebijakan Mendikbud Foto: Muhajir Arifin

"Aturan itu tidak bisa dijadikan acuan untuk lingkungan pendidikan, terutama Madin. Padahal ini sudah berjalan sebelum Indonesia merdeka," tandas Rif'an.

Dia menegaskana, amanat UUD RI tahun 1945, Pasal 31, ayat 3 dan 5 tentang tujuan pendidikan nasional, yakni meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam mencerdaskan bangsa dan dasar pendidikan. Dari tujuan pendidikan nasional itulah, keberadaan Madin bisa menjadi penyeimbang pendidikan di sekolah-sekolah umum. Pelajaran keagamaan, terutama tentang akhlaq, diberikan secara khusus saat di madrasah diniyah.

"Pelajaran agama di sekolah formal setiap minggunya hanya 3 jam saja. Madrasah Diniyah dibutuhkan untuk menambah itu dan juga tepat dengan revolusi mental Presiden Joko Widodo," pungkas Rifan. (fat/fat)
Berita Terkait