Pemkab Pasuruan Minta Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

Pemkab Pasuruan Minta Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

Muhajir Arifin - detikNews
Senin, 12 Jun 2017 15:41 WIB
Foto: Muhajir Arifin
Pasuruan - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Kabupaten Pasuruan meminta semua perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) tepat waktu. Disnakertrans juga membuka posko pengaduan untuk karyawan terkait THR.

"Hari ini surat edaran kita sebarkan ke seluruh perusahaan. Kami imbau perusahaan membayar THR pada karyawan tepat waktu," kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Pasuruan, Yoyok Heri Sucipto, Senin (12/6/2017).

Yoyok mengatakan seharusnya surat edaran sudah harus tersebar pada awal Ramadan. Namun karena harus melakukan koordinasi dengan Disnakertrans Jatim, surat edaran baru bisa ditandatangani Bupati Irsyad Yusuf hari ini.

"Setelah rampung di pemprov langsung ditandatangani pak bupati, dan surat edarannya langsung kita sebar hari ini juga," tandasnya.

Disnakertrans juga membuka posko pengaduan yang akan melayani aduan para karyawan terkait THR. Posko tersebut didirikan di kantor Disnakertrans Jalan Juanda, Pasuruan.

"Kita buka posko di kantor untuk melayani aduan karyawan soal THR. Dari aduan itu akan kita tindaklanjuti. Misal tahun lalu dapat THR sekarang nggak dapat, kita akan tanyakan ke perusahaan ada apa, apakah perusahaan tak mampu bayar atau memang nggak mau, kami akan membantu," tandasnya.

Sesuai aturan, THR wajib diberikan tujuh hari sebelum lebaran. Besaran THR disesuaikan dengan masa kerjanya. Jika masa kerja karyawan di atas 12 bulan, maka setara satu kali gaji. Jika di bawah 12 bulan, maka proporsional. (fat/fat)
Berita Terkait