Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya saat dihubungi detikcom, Senin (12/6/2017) menyatakan, penetapan tersangka Sujoko ini setelah sepekan dilakukan penyidikan, memeriksa hasil laboratorium sample beras dan mendengarkan keterangan saksi ahli.
"Setelah proses penyidikan, produsen beras mengandung bahan pemutih kami tetapkan sebagai tersangka. Penetapannya setelah dilaksanakan gelar perkara pekan lalu," terang Kapolres.
Namun polisi tidak langsung memasukkan Sujoko ke dalam tahanan. Menurut Slamet, pihaknya tidak bisa melakukan penahanan karena ancaman hukumannya dibawah lima tahun penjara.
"Sesuai aturan di KUHP, tersangka yang melanggar hukum dengan ancaman kurungan dibawah lima tahun itu, tidak bisa ditahan sampai berkasnya dinyatakan P21 oleh kejaksaan. Ada beberapa pasal yang dibawah 5 tahun dapat ditahan ini namanya pasal pengecualian," jelas Slamet.
Selain itu, tambah Slamet, tersangka bersikap kooperatif selama menjalani proses penyidikan dan tidak akan menghilangkan barang bukti, karena semua sudah diamankan pihak berwajib.
Pada Sujoko, akan diterapkan rumusan 106 Undang-undang Republik Indonesia No 7 tahun 2014 tentang perdagangan, atau pasal 111 Undang-undang Republik Indonesia No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Selain itu dikenakan juga pasal 140, 141 Undang-undang Republik Indonesia No 18 tahun 2012 tentang pangan atau pasal 62 Jo Pasal 8 Undang-undang Republik Indonesia No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sujoko terbukti melakukan kegiatan usaha perdagaan yang tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri Perdagangan. Dia juga melakukan usaha perdagangan dan mengedarkan makanan tanpa didasarkan standart atau persyaratan kesehatan.
"Beras yang diproduksi di gudang beras Sujoko, tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standart keamanan pangan yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang undangan," ungkap Kapolres.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satgas Pangan Polres Blitar menggrebek gudang penggilingan beras milik Sujoko pada 29 Mei lalu. Polisi menemukan puluhan ton beras yang telah dicampur bahan pemutih pakaian siap edar.
Ada tiga merk beras yang patut diwaspadai pembeli karena mengandung bahan pemutih pakaian. Yakni merek Ikan Salmon, Pak Tani dan Manwar. (bdh/bdh)











































