Dari OTT ini, penyidik menyita uang Rp 8 juta, beberapa bendel dokumen, bukti setor PNBP dan buku rekening Bank Jatim yang digunakan untuk menampung dana taktis hasil korupsi.
CN (48), seorang perempuan yang merupakan staf Seksi Pengukuran telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tipikor. Besar peluang untuk penyidik menetapkan tersangka lainnya, mengingat modus ini ternyata sudah berlangsung cukup lama.
Para pemohon pengukuran tanah yang ingin percepatan pelayanan dimintai uang tambahan sesuai luas tanah diluar PNBP yang wajib dibayarkan ke negara.
Barang Bukti OTT di BPN 2 Surabaya/Foto: Istimewa |
Selain itu imbuh Shinto, barang bukti uang tunai Rp 8 Juta hasil pungli ditemukan di meja laci tersangka saat dilakukan OTT. "Peran pegawai perempuan ini adalah pengelola dana pungli yang masuk dari pemohon pengukuran tanah," kata Shinto.
Shinto belum bisa menyebutkan berapa besaran besaran nilai pungli untuk per meter tanah. "Kalau sesuai data di buku tabungan uang yang masuk fluktuatif, ada yang Rp 16 juta ada yang Rp 10 juta. Besaran pungli relatif tergantung luasan tanah. Pungli itu dimasukkan ke rekening yang dibuka sejak 18 November 2015 atas nama Bayu Sasmito salah satu orang yang juga ikut ditangkap," ungkap Shinto.
Dalam rilis, tersangka CN tidak dihadirkan karena sedang dibantarkan ke rumah sakit akibat penyakit diabetes dan hipertensi yang dideritanya.
Shinto menegaskan pihaknya akan kembali tetapkan tersangka namun saat ini masih melakukan pendalaman kasus lebih lanjut dengan mendalami aliran dana dinikmati siapa saja.
"Ini masih permulaan, kami masih mendalami. Kami juga akan melacak aliran dana pungli ini dinikmati siapa saja," tegas dia. (ze/bdh)












































Barang Bukti OTT di BPN 2 Surabaya/Foto: Istimewa