Polisi menemukannya di tiga toko yang berbeda. Makanan yang tak berizin edar tersebut kemudian disita. Temuan pertama didapati saat polisi masuk ke toko Franz. Di toko ini polisi menemukan tiga bungkus biskuit yang tidak memiliki izin BPOM.
"Kami tidak tahu kalau biskuit itu nggak ada izin BPOM-nya. Tapi yang pasti tidak ada yang kedaluwarsa," ujar salah satu karyawan Toko Franz kepada wartawan, Jumat (9/6/2017).
![]() |
"Semua biskuit yang tak berizin BPOM itu kami sita dan kami laporkan ke BPOM," ujar Kasubnit Tindak Pidana Ekonomi Satreskrim Polrestabes Surabaya Ipda Hadi Ismanto.
Hadi mengatakan, meski menemukan makanan yang tak berizin BPOM, namun pihaknya tak menemukan makanan yang melewati batas kedaluwarsa.
"Tujuan kegiatan ini salah satunya adalah melihat apakah ada makanan kedaluwarsa di dalam parsel. Ternyata kami tidak menemukannya," tandas Hadi. (iwd/fat)