Dari rumah tersebut berhasil diamankan MAS (45), warga Perum Argo Permai, dan S (44), warga RT 15/04, Kelurahan Nangkaan. Bersama mereka juga diamankan 140 Kg bubuk petasan, ratusan selongsong, serta beberapa perangkat pembuatnya.
"Keduanya kami tangkap ketika sedang memproduksi petasan dan mengepak bubuk bahan peledak yang akan diedarkan lagi," kata Kapolres Bondowoso AKBP Taufik Herdiansyah, Jumat (9/6/2017).
![]() |
"Kasus ini masih akan terus dikembangkan. Karena diduga para pelaku merupakan bagian dari jaringan besar mercon di Jawa Timur," terangnya.
Taufik Herdiansyah juga mengungkapkan, kedua tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 UU No 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.
"Bahkan, tersangka bias terancam penjara seumur hidup," mantan Kasubdit Indagsi Ditkrimsus Polda Jatim ini.
Sementara dari keterangan salah seorang pelaku, MAS, bahan berbabahaya berupa bubuk bahan peledak itu didapat dari produsen di Pasuruan, Jawa Timur.
Data yang berhasil didapat detikcom, pelaku MAS adalah pemain lama di bidang bahan peledak petasan dan merupakan resedivis. Terbukti, yang bersangkutan telah tiga kali masuk bui karena kasus yang sama.
Selain itu, pelaku MAS merupakan adik kandung Agus, korban ledakan petasan di Bondowoso pada tahun 2013 silam. Dalam kejadian, terjadi ledakan dahsyat akibat bubuk petasan. Selain menelan 2 korban meninggal, puluhan rumah juga rusak parah. (bdh/bdh)