"Yang kita bongkar ada 11 bangunan yang terdiri 4 bangunan permanen dan 7 semi permanen," kata Kasi Pemeriksaan dan Pengusutan Bidang Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Surabaya Iskandar Zulkarnaen kepada detikcom, Jumat (9/6/2017).
Dari 11 bangunan yang dibongkar, kata Iskandar, dua di antaranya dibongkar sendiri oleh pemilik bangunan.
Iskandar mengungkapkan pembongkaran bangunan liar merupakan permintaan bantuan penertiban (bantib) dari Dinas perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang serta bantib dari Dinas PU, Bina Marga dan Pematusan.
![]() |
"Kalau dari Dinas Cipta Karya, bangunan disini melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2009 tentang bangunan dan dari Dinas PU, lokasi ini akan digunakan untuk pelebaran jalan dari sempadan selebar 7 meter," ungkap Iskandar.
Sementara Kepala Dinas PU, Bina Marga dan Pematusan Surabaya Erna Purnawati mengatakan pihaknya akan melakukan pelebaran Jalan Pandegiling.
"Dari sempadan 7 meter dan akan terus kita lebarkan mulai perempatan Urip Sumoharjo hingga sungai di Jalan Imam Bonjol," kata Erna saat dihubungi terpisah.
![]() |
Dengan adanya pelebaran jalan 7 meter, pembatas jalur, jelas Erna, otomatis akan bergeser ke barat. "Tapi penggeseran pembatas jalur tengah kita lakukan setelah pengaspalan bekas bangunan kita aspal," pungkas Erna. (ze/fat)