85 Kasus Penyakit Masyarakat Diungkap Polres Trenggalek

85 Kasus Penyakit Masyarakat Diungkap Polres Trenggalek

Adhar Muttaqin - detikNews
Rabu, 07 Jun 2017 16:22 WIB
Foto: Adhar Muttaqin
Trenggalek - 85 Kasus penyakit masyarakat selama Operasi Pekat di bulan suci Ramadan diungkap Polres Trenggalek. Dari kasus itu terbanyak adalah tindak pidana ringan berupa minuman keras serta premanisme.

Kapolres Trenggalek, AKBP Donny Adityawarman mengatakan, puluhan kasus tersebut terdiri dari minuman keras, perjudian, narkoba, bahan peledak serta premanisme anak jalanan.

"Operasi mulai 23 Mei 2017 sampai dengan 3 Juni 2017, dengan rincian, handak atau mercon satu kasus, narkoba sembilan kasus, premanisme 25 kasus, judi enam kasus, miras 44 kasus, prostitusi nihil dan pornografi nihil," kata kapolres kepada wartawan, Rabu (7/6/2017).

Dijelaskan kapolres, dari 85 kasus tersebut pihaknya menahan 15 tersangka dari perkara peredaran narkoba serta perjudian, sedangkan untuk kasus minuman keras, premanisme dan petasan tidak dilakukan penahanan, karena masuh tindak pidana ringan (tipiring).

Selain para tersangka , polisi juga berhasil mengamankan brang bukti, ratusan liter minuman keras dari berbagai jenis dan merek, ratusan butir pil koplo serta sejumlah petasan serta peralatan perjudian.

"Dari kasus yang kami ungkap, untuk yang terbanyak adalah miras dan premanisme. Ini semuanya sudah memenuhi target yang dibebankan dalam Operasi Patuh," ujarnya.

Donny menambahkan, operasi yang digelar serentak tersebut dilakukan oleh seluruh jajarannya mulai dari polres hingga 13 polsek yang ada di bawahnya. Pihaknya berharap, dengan hasil yang dicapai bisa menambah ketentraman di masyaraat serta menciptakan rasa aman dan nyaman selama menjalankan ibadan di bulan Ramadan.

Saat ini belasan tersangka ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian, sedangkan untuk tersangka narkoba di jerat dengan UU No 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan. (fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.