Mereka tepergok saat 'buka praktek' di deretan warung remang-remang, di tepi jalan raya pantura wilayah barat Situbondo. Begitu terjaring, 10 wanita diduga PSK itu langsung digiring ke kantor Satpol PP Situbondo. Di tempat ini, mereka didata dan diberi pembinaan. Berikutnya, mereka akan dipulangkan melalui kepala desa asal tempat tinggalnya masing-masing.
"Tapi sebelum itu mereka juga harus menuliskan surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya," kata Kepala Satpol PP Situbondo, Masyhari, Rabu (7/6/2017).
Namun sebelum dipulangkan, 10 wanita diduga PSK itu harus menjalani pemeriksaan kesehatan oleh petugas medis dari Puskesmas Kota Situbondo. Pemeriksaan dilakukan di kantor Satpol PP dengan pengambilan sampel darah dari masing-masing wanita yang diamankan.
"Pemeriksaan ini untuk mengetahui apakah mbak-mbak ini ada yang terkena infeksi penyakit seksual. Kalau ada, tentu akan dilakukan tindakan lanjutan. Di antaranya adalah pengobatan. Tapi sesuai SOP dan kode etik, saya tidak bisa menyampaikan hasil pemeriksaan ini," kata Kepala Puskesmas Situbondo, Mince Hendrayani, di kantor Satpol PP.
Keterangan detikcom menyebutkan, 10 wanita nakal itu digerebek aparat Satpol PP saat melakukan razia pekat, dini hari tadi. Mereka tepergok menunggu tamu pria hidung belang di deretan warung remang-remang, mulai di tepi jalan raya Kecamatan Besuki hingga Kecamatan Banyuglugur. Melihat itu, petugas Satpol PP langsung menggerebeknya. Sebanyak 10 wanita yang terjaring langsung diangkut ke mobil petugas, sebelum akhirnya dibawa ke kantor Satpol PP.
Dari hasil pendataan diketahui, sebanyak 5 wanita itu berasal dari wilayah Situbondo. Sementara 5 lainnya berdatangan dari kabupaten tetangga, seperti Bondowoso, Probolinggo, Jember, dan Banyuwangi. Para wanita itu mengaku nekat menjajakan diri, karena ingin memenuhi kebutuhan lebaran.
"Anak saya dua, kalau mau lebaran mereka pasti minta baju baru. Kasihan kalau tidak dibelikan, padahal teman-temannya pasti pakai baju baru. Belum buat kue lebaran. Kalau tidak kerja begini, dari mana saya mau dapat uang," tutur seorang wanita yagg mengaku berasal dari Situbondo.
Namun apapun alasan mereka tetap tidak bisa dibenarkan. Bahkan cenderung melanggar Perda nomor 27 tahun 2014, tentang larangan pelacuran di Situbondo.
"Khan masih ada pekerjaan lain yang halal. Kalau begitu jelas tidak bisa dibenarkan. Apalagi ini bulan puasa," tegas Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Situbondo, Sutikno. (fat/fat)











































