Tak Indahkan SP-1, Disperindag Beri SP-2 Tiga Pasar Grosir Ilegal

Tak Indahkan SP-1, Disperindag Beri SP-2 Tiga Pasar Grosir Ilegal

Zaenal Effendi - detikNews
Jumat, 02 Jun 2017 17:47 WIB
Foto: Rois Jajeli
Surabaya - Tindakan tegas akhirnya ditunjukkan Dinas Perdagangan Kota Surabaya terhadap pasar grosir ilegal dengan memberikan surat peringatan (SP-2). Hal ini disebabkan tidak ada niat baik dari pengelola pasar grosir ilegal usai diberikan SP-1.

SP-2 dilayangkan terhadap tiga pasar grosir ilegal yakni, Pasar Tanjungsari 74, Pasar Tanjungsari 36, dan Pasar Dupak Rukun 103.

"Kami sudah mengeluarkan SP-2 tanggal 30 Mei 2017, ini sesuai 14 hari kerja di SP-1 tertanggal 12 Mei 2017," kata Kepala Dinas perdagangan Kota Surabaya Arini Pakistyaningsih saat rapat dengar pendapat di Komisi B DPRD Kota Surabaya, Jumat, (2/6/2017).

Menurut Arini, SP-2 waktunya 14 hari, jika dalam waktu yang sudah ditentukan tidak dihiraukan, maka pihaknya tidak segan-segan untuk mengeluarkan SP-3 yang waktunya juga 14 hari.

"Jika SP-3 selesai, maka kami akan langsung bantip (bantuan penertiban) kepada Satpol PP Kota Surabaya," tegas Arini.

Adapun isi surat peringatan itu mengimbau kepada tiga pengelola pasar untuk segera menaati surat izin yang diberikan oleh Dinas Perdagangan. Sebab, dalam salah satu poin perizinannya melarang untuk berjualan grosir, tapi mereka tetap berjualan grosir.

"Mereka melanggar SK izin yang dilarang menjual grosir, tapi ternyata hal itu tidak diindahkan," ungkap dia

Setelah mendapatkan penjelasan tentang perijinan Pasar Tanjungsari, Komisi B DPRD Kota Surabaya meminta penjelasan kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang tentang kawasan Pasar Tanjungsari yang merupakan kawasan industri dan tidak boleh ada perdagangan.

Kabid Tata Ruang Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya Tata Ruang Dewi Soeriyawati yang hadir saat dengar pendapat itu menjelaskan kawasan di Pasar Tanjungsari itu kalau dilihat dari tata ruanganya diperbolehkan dengan syarat. Salah satu syaratnya adalah lebar jalannya yang harus 10 meter dan berbagai persyaratan lainnya.

"Hal ini diatur dalam permen 20 tahun 2012," kata dia.

Sementara Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Mazlan Mansyur menjelaskan, pengaturan SP-1 sampai SP-3 itu hanya diatur dalam Standart Operasional Prosedur Dinas Perdagangan Kota Surabaya, sehingga sangat mudah diubah tergantung kesepakatan bersama.

"Kalau bisa tidak perlu lagi SP-1 sampai SP-3, kalau bisa langsung bantip, karena ini sudah terlalu lama dan tidak bisa dibiarkan berlarut-larut," tegas Mazlan. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.