Pelaku bernama Widarta Prawiro (35) alias Tata alias Iqbal, warga Jalan Peneleh, Genteng, Surabaya. Tata mengakui semua perbuatan yang dilakukannya terhadap korban.
"Dari penyelidikan kami, pelaku akhirnya kami amankan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga kepada wartawan, Jumat (2/6/2017).
Shinto mengatakan, dalam melakukan aksinya, Tata menggunakan mobinya, Nissan Grand Livina nopol L 1921 SS. Tata memang membawa korban ke dalam mobilnya, menyuruh korban telanjang, dan memaksanya melakukan apa yang diinginkannya. Itu dilakukannya saat mobil melintas di kawasan Galaxy Mall.
Tata kemudian membawa korban ke Hotel Legian di Jalan Tempurejo, Mulyorejo. Di dalam kamar, Tata sekali lagi menyuruh korban persis seperti apa yang dilakukannya di dalam mobil. Tata kemudian melepaskan korban di kawasan Karangan, Wiyung.
"Peristiwa itu dimulai sekitar pukul 01.00 WIB saat korban dipaksa masuk mobil tersangka hingga pukul 04.00 WIB saat tersangka melepaskan korban," kata Shinto.
Untuk pistol yang dikatakan ditodongkan ke korban, Shinto mengatakan bahwa tersangka tak mengakuinya. Pihaknya juga tak menemukan pistol itu di rumah tersangka. "Ditodong pistol itu adalah pengakuan korban, tapi kami tak menemukan pistol di rumah korban. Tersangka juga mengaku tak membawa pistol, tapi masih kami dalami soal itu," lanjut Shinto.
Untuk motif, Shinto menduga bahwa tersangka mempunyai kelainan seks. Itu dapat dilihat dari pemaksaan tersangka terhadap korban untuk melakukan apa yang diinginkannya. Dugaan itu kuat karena tak hanya sekali ini tersangka melakukan aksinya.
"Tersangka sudah melakukan tiga kali aksi dengan modus yang sama. Korban pun diperlakukan sama oleh tersangka. Tapi kami masih belum tahu detil dua kali aksi tersangka," tandas Shinto. (iwd/fat)