Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono mengatakan, tindakan pelaku ini sangat berbahaya bagi dirinya sendiri dan lingkungan sekitar.
"Sudah lama pelaku meresahkan warga sekitar karena mereka takut kalau terjadi ledakan. Tapi setiap kami ke lokasi, rumahnya pasti tertutup atau dia sudah lari duluan. Akhirnya anggota menyamar sebagai pembeli, baru kami berhasil tangkap beserta barang buktinya," jelas Heri pada wartawan, Jumat (2/6/2017).
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan peralatan meracik bahan peledak, sumbu, serta bahan peledak seberat 7 kg.
Pada petugas, tersangka mengaku membeli bahan peledak tersebut dari Jombang seharga Rp 100 ribu per kg. "Dia untung Rp 50 ribu per kilonya," tambah Heri.
Menurut Heri, keahlian tersangka dalam meracik bahan peledak low eksplosif ini dipelajarinya saat masih di kampung halamannya Jombang. "Dia pakai keahliannya disini, untuk jualan bahan peledak itu tiap saat bulan puasa dan menjelang Lebaran selama lima tahun terakhir," ungkapnya
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Blitar Kota.
Subiantoro terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 1 UU Darurat No 12 Th 1951. (bdh/bdh)











































