Mereka yakni Muhammad Basyori (42) warga Desa Keret Kecamatan Krembung, Muhammad Basyori alias Tamrin (40) dan Ali Murtadho (37), keduanya warga Desa Gampang Kecamatan Prambon, Sidoarjo.
Modusnya, mie yang diperuntukkan makanan ternak diolah dan dikemas kemudian diberi merk Mei Mickey Joos dan Mei Cha Cha. Makanan yang diolah tidak memperhatikan sanitasi lingkungan, higienitas dan tidak memiliki izin usaha.
"Setelah kami mendapat informasi dari masyarakat, hari Jumat (26/5) kami berhasil mengamankan tersangka Ali Muttadho di Prambon," kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris kepada wartawan Jumat (2/6/2017).
Polisi, jelas dia, melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua tersangka lain di daerah Prambon dan Krembung. Mie instan tersebut diperoleh dari PT KAS Gresik. Pelaku membeli dengan alasan diperuntukkan makanan ternak. Namun oleh pelaku dijual ke tersangka lain yakni Ali Murtadho dan M. Basyori alias Tamrin, diolah dan dikemas dan diberi merk kemudian diperdagangkan.
"Mereka ini beli mie yang seharusnya diperuntukkan makanan ternak diolah dan dikemas dijual ke daerah Jombang, Madura dan Sidoarjo," tambahnya.
Dia menuturkan pelaku memproduksi olahan ini sudah 9 tahun lamanya dan tidak memiliki surat edar dan BPOM. Selama 9 tahun, omzetnya Rp 2 miliar. Cara pengolahannya, mie tersebut diputus-putus kemudian diolah diberi bumbu balado.
"Tersangka ini memproduksi barang olahan yang tidak layak untuk dikonsumsi ini sudah sembilan tahun dan sudah beromset Rp 2 miliar," tuturnya.
Dijelaskan Kompol Harris, pelaku akan dijerat pasal 134 UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 135 UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan dengan hukuman maksimal dua tahun penjara dan dengan denda maksimal Rp 4 miliar. (fat/fat)











































