Ke 5 pasangan yang yang berjumlah 10 orang itu, satu di antara 9 orang berasal dari Probolinggo, 1 orang perempuan berasal dari Kabupaten Pasuruan. Dari lima pasangan, ada satu pasangan hamil 6 bulan. Yakni FN, asal Gading yang kedapatan satu kamar bersama SH asal Banyuanyar. Keduanya mengaku sudah menikah siri, sekitar 8 tahun lalu.
"Sebenarnya saya ingin ke Pasuruan. Tapi, kami istirahat terlebih dahulu bersama SH di hotel itu. Hanya menghilangkan rasa lelah dulu, karena bulan puasa," kata FN, saat diinterogasi petugas di Mapolres Probolinggo.
Tim gabungan tersebut menyisir sejumlah tempat yang digunakan tempat berbuat maksiat. Mulai Hotel Sari Indah Gending, Hotel Dimas Dringu sampai menuju Sukapura.
Hasilnya, tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasat Sabhara Polres Probolinggo AKP Istono, mengamankan 5 pasang yang bukan muhrim. ke-5 pasang tersebut diamankan dari Jotel Sangdimor sukapura, kabupaten setempat.
Kabag Ops Polres Probolinggo, Kompol Budi Sulistyanto, mengatakan ke-5 pasangan ini ditangkap di hotel di Sukapura. Tidak ada pasangan tidak resmi yang berstatus PNS. Mereka adalah karyawan di sebuah pabrik garmen di Kota Probolinggo dan seorang Satpam dan atau pasangan yang tengah hamil.
"Kini para pasangan tidak resmi ini, masih dilakukan pendataan dan pembinaan di Mapolres Probolinggo. Nantinya mereka akan diserahkan ke dinas sosial Kabupaten Probolinggo, untuk dilakukan penanganan lebih lanjut," tutur Kompol Budi. (fat/fat)