"Kalau sudah memenuhi persyaratan, pelaku IKM harus segera daftar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) agar produknya punya paten, mumpung gratis. Kalau produk punya hak paten, akan lebih mendukung nilai jual, juga mudah mengurus SNI," kata Kepala Disperindag Kabupaten Pasuruan Edy Suwanto, di kantornya Jalan Raya Raci, Kecematan Bangil, Rabu (31/5/2017).
Biaya pengurusan HAKI bisa menyangkut hak cipta, merek, hak paten maupun paten sederhana yang seharusnya mencapai Rp 650 ribu, sejak Februari 2017 gratis sesuai kebijakan Pemprov Jatim.
"Daftarnya ke Disperindag Kabupaten, nanti akan kita fasilitas ke Disperindag Pemprov dan ke pusat," jelasnya.
Meski gratis, sebut Edy, prosesnya sertifikasi produk relatif lama karena yang mendaftar ke pusat sangat banyak. "Bisa sampai setahun baru dapat sertifikat. Jadi mending daftar dulu kalau sudah memenuhi syarat," jelasnya.
Syarat yang dimaksud antara lain harus ada bukti jika produk yang akan didaftarkan benar-benar hasil cipta sendiri, asli, tak menjiplak dan lain-lain. Untuk produk makanan dan minuman juga harus memiliki keterangan kesehatan dari Dinas Kesehatan dan atau BBPOM.
"Kalau sudah punya paten, produk akan punya perlindungan hukum, mudah mendapat sertifikat SNI (Standar Nasional Indonesia) dan pastinya daya saing produknya akan meningkat," tandasnya. (fat/fat)











































