Kasubbag Humas Polres Trenggalek, Iptu Supadi, Selasa (30/5/2017) mengatakan, tersangka pencurian sepeda motor tersebut adalah Suwandi (28), warga Desa/Kecamatan Pule, Trenggalek. Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor serta sejumlah onderdil kendaraan.
"Dua sepeda motor itu masing-masing, satu kendaraan curian, Honda Legenda nomor polisi AG 4292 YJ, serta kendaraan pelaku Suzuki Tornado AE 5060 TP, sekarang kami amankan di polres," katanya.
Menurutnya, aksi pencurian tersebut terjadi di Desa Sumberbening, Kecamatan Dongko. Saat itu tersangka Siswandi berboncengan dengan istrinya menggunakan sepeda motor Suzuki Tornado. Namun sampai di Desa Sumberbening, tiba-tiba kendaraanya mengalami kerusakan.
"Kemudian istrinya diminta untuk pulang duluan ke Pule dengan menumpang angkutan umum. Sedangkan tersangka mencari bengkel untuk memperbaiki sepeda motornya," ujarnya.
Namun setelah mendapatkan bengkel, pemiliknya justru tidak ada, karena sedang ditinggal salat. Saat itulah, tersangka mondar-mandir di sekitar bengkel, hingga mengetahui sepeda motor korban Sutajib, yang terparkir lengkap dengan kunci kontak.
"Karena ada kesempatan itulah, kemudian muncul niat tersangka untuk mencuri dan dibawa kabur ke rumahnya di Pule. Sedangkan sepeda motor yang rusak tadi ditinggal begitu saja di bengkel," jelasnya.
Polisi yang mendapat laporan kehilangan langsung melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku dan berhasil menangkapnya di rumahnya berserta barang bukti hasil curian serta sejumlah onderil sepeda motor yang telah dipereteli.
Sementara itu tersangka Suwandi mengaku, sepeda motor hasil curian tersebut rencananya akan digunakan sendiri untuk keperluan sehari-hari. Ia berdalih aksi pencurian tersebut tidak direncanakan.
"Jadi spontan saja, ketika saya mondar-mandir itu ada motor yang terparkir di dekat bengkel dan sudah ada kuncinya, kemudian langsung saya ambil," katanya.
Akibat perbuatannya , kini tersangka dipastikan tidak bisa menjalankan ibadah puasa dan lebaran bersama keluarganya, karena harus mendekam di tahanan Polres Trenggalek dan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (bdh/bdh)











































